Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.Satria Faza Andromeda
JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 391/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-469/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan Kebudayaan RT 004 RW 004, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS dalam perjalanan pulang kerumahnya dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa melintas didepan rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI yang beralamat di Jalan Kebudayaan RT 004 RW 004, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan melihat pintu rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI dalam keadaan terbuka setengah, kemudian muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI. Selanjutnya Terdakwa mengamati lingkungan sekitar dan secara perlahan berjalan masuk ke dalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 4582 WQ Tahun 2018 warna Biru Putih No. Rangka : MH1JM2125JK146253, No Mesin : JM21E-2126281 Atas Nama SUSILAWATY terparkir di ruang tamu dengan keadaan kunci tertempel di sepeda motor, lalu Terdakwa perlahan-lahan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil sepeda motor jenis Honda Beat BM 4582 WQ Tahun 2018 warna Biru Putih No. Rangka : MH1JM2125JK146253, No Mesin : JM21E-2126281 Atas Nama SUSILAWATY, dari dalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan Kebudayaan RT 004 RW 004, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa JULIUS SIALLAGAN Alias LIUS dalam perjalanan pulang kerumahnya dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa melintas didepan rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI yang beralamat di Jalan Kebudayaan RT 004 RW 004, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan melihat pintu rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI dalam keadaan terbuka setengah, kemudian muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI. Selanjutnya Terdakwa mengamati lingkungan sekitar dan secara perlahan berjalan masuk ke dalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 4582 WQ Tahun 2018 warna Biru Putih No. Rangka : MH1JM2125JK146253, No Mesin : JM21E-2126281 Atas Nama SUSILAWATY terparkir di ruang tamu dengan keadaan kunci tertempel di sepeda motor, lalu Terdakwa perlahan-lahan mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal mengambil sepeda motor jenis Honda Beat BM 4582 WQ Tahun 2018 warna Biru Putih No. Rangka : MH1JM2125JK146253, No Mesin : JM21E-2126281 Atas Nama SUSILAWATY, dari dalam rumah saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SORI TAHAN HASIBUAN Alias SORI mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya