Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
JUFRIADI Alias IJUF Bin Alm. AMIR JUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-462/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRIADI Alias IJUF Bin Alm. AMIR JUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa JUFRIADI Alias IJUF Bin Alm. AMIR JUSUF pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah yang beralamat di Daerah Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah yang beralamat di Daerah Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering digunakan tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam disebuah rumah di Daerah Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang mana rumah tersebut merupakan milik terdakwa bekas sebuah Café, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) handphone merk Vivo selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh terdakwa didalam rumah tersebut ditemukan sebuah Ban Hiasan yang dipajang di dinding rumah tersebut didalam ban hiasan berupa bungkusan tisu setelah dibuka berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis, 2 (dua) plastik bekas berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital kecil dan 2 (dua) buah pipet besar serta 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan diatas steling kaca, selanjutnya ditemukan juga timbangan besar dilantai dekat pintu keluar dan 1 (satu) buah alat hisap bong di kotak sampah yang diperoleh terdakwa dari sdr. Jun (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 10 (sepulu) plastik bening kecil dan 2 (dua) plastik bening sedang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki total berat bersih 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan No. 38/10278/2024 tanggal 23 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0927/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan nomor barang bukti 1392/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa JUFRIADI Alias IJUF Bin Alm. AMIR JUSUF pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah yang beralamat di Daerah Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Rumah bekas café milik terdakwa yang beralamat di Daerah Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa ambil 1 (satu) alat hisap bong yang ada pada terdakwa lalu terdakwa masukan sabu ke dalam kaca pirex di satukan dengan 1 (satu) hisap bong tersebut, kemudian kaca pirexnya terdakwa bakar, keluar asap lalu asapnya terdakwa hisap seperti orang merokok sampai narkotika jenis sabunya habis. selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
  • Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah terdakwa tidak merasa mengantuk, gembira, bersemangat tidak melelahkan dan kecanduan.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0927/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 10 ml (sepuluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1393/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk memakai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya