Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3.ARIO KIRANA WELPY
ALFI SAHRI Alias ALFI Bin SUDARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-436/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
3ARIO KIRANA WELPY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFI SAHRI Alias ALFI Bin SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ALFI SAHRI Alias ALFI Bin SUDARMAN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Masjid Nurul Iman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berada Iman Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Masjid Nurul Iman, dan melihat situasi sekitar masjid tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada yang menjaga masjid tersebut kemudian terdakwa melompati pagar masjid tersebut dan menarik pintu bagian belakang masjid tersebut secara paksa sehingga pintu kaca masjid tersebut pecah dan terdakwa berhasil masuk ke dalam masjid tersebut kemudian terdakwa melihat ada kotak infak di dalam masjid tersebut dan membuka kotak infak kemudian mengambil uang yang ada didalam kotak infak tersebut dan memasukkan uang tersebut kedalam kantong jaket sweeter yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa pergi meninggalkan masjid pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa adapun uang yang berada didalam kotak infak tersebut terdapat pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) uang yang berada dalam kotak infak tersebut berjumlah sebesar Rp.2.573.000.- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan terdakwa gunakan membeli makan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa adapun pengurus masjid Nurul Iman tersebut adalah saksi korban WIN ADI ARIGA dan saksi korban WIN ADI ARIGA tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp.2.573.000.- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang berada dikotak infak dalam masjid dan saksi korban WIN ADI ARIGA tidak pernah memberi ijin untuk masuk ke masjid Nurul Iman dan mengambil uang tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban WIN ADI ARIGA mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.573.000.- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana;----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ALFI SAHRI Alias ALFI Bin SUDARMAN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Masjid Nurul Iman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa berada Iman Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Masjid Nurul Iman, dan melihat situasi sekitar masjid tersebut dalam keadaan sepi dan tidak ada yang menjaga masjid tersebut kemudian terdakwa melompati pagar masjid tersebut dan menarik pintu bagian belakang masjid tersebut secara paksa sehingga pintu kaca masjid tersebut pecah dan terdakwa berhasil masuk ke dalam masjid tersebut kemudian terdakwa melihat ada kotak infak di dalam masjid tersebut dan membuka kotak infak kemudian mengambil uang yang ada didalam kotak infak tersebut dan memasukkan uang tersebut kedalam kantong jaket sweeter yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa pergi meninggalkan masjid pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa adapun uang yang berada didalam kotak infak tersebut terdapat pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) uang yang berada dalam kotak infak tersebut berjumlah sebesar Rp.2.573.000.- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan terdakwa gunakan membeli makan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa adapun pengurus masjid Nurul Iman tersebut adalah saksi korban WIN ADI ARIGA dan saksi korban WIN ADI ARIGA tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp.2.573.000.- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang berada dikotak infak dalam masjid dan saksi korban WIN ADI ARIGA tidak pernah memberi ijin untuk masuk ke masjid Nurul Iman dan mengambil uang tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban WIN ADI ARIGA mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.2.573.000.- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya