| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa VICKY FERNANDO Alias VIKI Bin PRISTIAWAN bersama-sama dengan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat Jalan SMA Negeri 1 Cikampak, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan sdri. Sari Murni Alias Sari Binti Suriadi pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam Kamar Premium No 14 Hotel Sekip ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang mana saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari mengakui memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut bersama dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) yang beralamat di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya pada pukul 18.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Syahril Hasibuan Alias Incek disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kapuas, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mana saksi Syahril Hasibuan Alias Incek mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Ahmad Bastari Alias Ari ada terkaitannya dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, yang mana saat dilakukan transaksi di rumah sdr. Rudi Hartono Alias Robet tersebut terdakwa ikut juga membantu sdr. Robet menyendokan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Ahmad Bastari Alias Ari dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek terkait keberadaaan sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang beralamat di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan sebuah rumah kosong milik sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) pada saat dilakukan penangkapan didalam rumah tersebut sedang ramai orang yang kabur melarikan diri karena kedatangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir termasuk salah satunya sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang berhasil kabur melarikan diri, lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang anggota kerja dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang terdiri dari terdakwa, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar, dan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar, dan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat saksi Bambang Wijaya Tambunan, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino didalam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, sedangkan didalam lantai dua rumah kosong tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skop/sendok terbuat dari pipa listrik, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Djim Sam Soe, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) paket daun ganja, 3 (tiga) linting ganja, puluhan plastik klip kosong dan 2 (dua) unit handphpne android merupakan milik terdakwa.
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai salah satu anggota kerja dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), terdakwa membantu sdr. Rudi Hartono Alias Robet dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu termasuk kepada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, yang mana terdakwa memperoleh upah berupa uang dari yang Rp50.000 hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) dan juga terdakwa diberikan upah narkotika jenis sabu secara gratis dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) untuk terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 212/10278/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika sabu dan ganja milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,47 gr (dua belas koma empat puluh tujuh gram).
- 1 (satu) paket dan 3 (tiga) lintingan rokok narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3860/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 5733/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kerin dengan berat netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 5734/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa VICKY FERNANDO Alias VIKI Bin PRISTIAWAN bersama-sama dengan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat Jalan SMA Negeri 1 Cikampak, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan sdri. Sari Murni Alias Sari Binti Suriadi pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam Kamar Premium No 14 Hotel Sekip ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang mana saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari mengakui memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut bersama dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) yang beralamat di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya pada pukul 18.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi Syahril Hasibuan Alias Incek disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Kapuas, Desa/Kel Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir yang mana saksi Syahril Hasibuan Alias Incek mengakui terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saksi Ahmad Bastari Alias Ari ada terkaitannya dengan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, yang mana saat dilakukan transaksi di rumah sdr. Rudi Hartono Alias Robet tersebut terdakwa ikut juga membantu sdr. Robet menyendokan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Ahmad Bastari Alias Ari dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek terkait keberadaaan sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang beralamat di Jalan SMA Negeri 1 Sikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan sebuah rumah kosong milik sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) pada saat dilakukan penangkapan didalam rumah tersebut sedang ramai orang yang kabur melarikan diri karena kedatangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir termasuk salah satunya sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang berhasil kabur melarikan diri, lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang anggota kerja dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang terdiri dari terdakwa, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar, dan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar, dan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat saksi Bambang Wijaya Tambunan, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino didalam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, sedangkan didalam lantai dua rumah kosong tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skop/sendok terbuat dari pipa listrik, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Djim Sam Soe, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) paket daun ganja, 3 (tiga) linting ganja, puluhan plastik klip kosong dan 2 (dua) unit handphpne android merupakan milik terdakwa.
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai salah satu anggota kerja dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), terdakwa membantu sdr. Rudi Hartono Alias Robet dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu termasuk kepada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, yang mana terdakwa memperoleh upah berupa uang dari yang Rp50.000 hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) dan juga terdakwa diberikan upah narkotika jenis sabu secara gratis dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) untuk terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 212/10278/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika sabu milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut
- 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,47 gr (dua belas koma empat puluh tujuh gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3860/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 5733/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa VICKY FERNANDO Alias VIKI Bin PRISTIAWAN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat Jalan SMA Negeri 1 Cikampak, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan penangkapan sebuah rumah kosong milik sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) pada saat dilakukan penangkapan didalam rumah tersebut sedang ramai orang yang kabur melarikan diri karena kedatangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir termasuk salah satunya sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang berhasil kabur melarikan diri, lalu Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang anggota kerja dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet yang terdiri dari terdakwa, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar, dan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Rozali Alias Wak Tebu Bin Alm. M. Rosyad Siregar, dan saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat saksi Bambang Wijaya Tambunan, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik saksi Hasby Juadi Alias Hasbi Bin Alm. Wagino didalam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, sedangkan didalam lantai dua rumah kosong tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skop/sendok terbuat dari pipa listrik, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Djim Sam Soe, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) paket daun ganja, 3 (tiga) linting ganja, puluhan plastik klip kosong dan 2 (dua) unit handphpne android merupakan milik terdakwa.
- Bahwa peran terdakwa adalah sebagai salah satu anggota kerja dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO), terdakwa membantu sdr. Rudi Hartono Alias Robet dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu termasuk kepada saksi Ahmad Bastari Ritonga Alias Ari dan saksi Syahril Hasibuan Alias Incek, yang mana terdakwa memperoleh upah berupa uang dari yang Rp50.000 hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) dan juga terdakwa diberikan upah narkotika jenis sabu secara gratis dari sdr. Rudi Hartono Alias Robet (DPO) untuk terdakwa pakai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 212/10278/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, barang bukti narkotika ganja milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut
- 1 (satu) paket dan 3 (tiga) lintingan rokok narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram).
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3860/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kerin dengan berat netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram) dengan nomor barang bukti 5734/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |