INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Rhl | 1.SUWANTO 2.SAMINI 3.SUSILAWATI 4.EDY PURNAWAN Als EDY 5.SUPIANA 6.BUDIAWAN |
1.QHOIRON 2.ARIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Rhl | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa seluas ± 30 (tiga puluh) Hektare yang terletak di Jl. Pulau Nibung, RT.03/RW.07, Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berdasarkan surat-surat sebagai berikut:
a. Surat Keterangan No. 120/SK-BST/2008 tgl 01 Des 2008, Reg. No. 387/SKT/VI/SKN/2008 tgl 18 Des 2008, a.n. SUWANTO;-----------------------------------------
b. Surat Keterangan No. 121/SK-BST/2008 tgl 01 Des 2008, Reg. No. 388/SKT/VI/SKN/2008 tgl 20 Des 2008, a.n. SAMINI;----------------------------------------------
c. Surat Keterangan No. 117/SK-BST/2008 tgl 01 Des 2008, Reg. No. 384/SKT/VI/SKN/2008 tgl 17 Des 2008, a.n. SUSILAWATI;--------------------------------------
d. Surat Keterangan No. 118/SK-BST/2008 tgl 01 Des 2008, Reg. No. 385/SKT/VI/SKN/2008 tgl 17 Des 2008, a.n. SUWANTO;-----------------------------------------
e. Surat Keterangan No. 119/SK-BST/2008 tgl 01 Des 2008, Reg. No. 386/SKT/VI/SKN/2008 tgl 18 Des 2008, a.n. EDI PURNAWAN;---------------------------------
f. Surat Keterangan No. 122/SK-BST/2008 tgl 01 Des 2008, Reg. No. 389/SKT/VI/SKN/2008 tgl 20 Des 2008, a.n. SUPIANA;-------------------------------------------
g. Serta sisa lahan yang telah dikelola dan diusahakan oleh Para Penggugat namun belum diterbitkan administrasinya;--------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengklaiman, penyerobotan lahan, perusakan tanaman kelapa sawit, serta pengusiran terhadap Para Penggugat di atas Objek Sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;-------------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat atau alas hak yang terbit atas nama Tergugat II atau pihak lain selain Para Penggugat di atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta siapa pun yang memperoleh hak daripadanya, untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban hukum apa pun;---------------------------------------------------------------------------------------
6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera memproses, mengukur ulang, dan menerbitkan surat-surat keterangan tanah atas nama Para Penggugat terhadap sisa lahan yang belum memiliki administrasi surat;-----------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat, berupa:
Kerugian Materiil: Sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);-----------------------------------
Kerugian Moril: Sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);------------------------------------
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;--
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);----------------------------------------
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;--------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------------------ |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
