Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.Sus/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H 1.JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm)
2.HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 575/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-705/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm)[Penahanan]
2HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) Bersama-sama dengan terdakwa II HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN pada hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025, Sekitar Pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Lapangan Bekas Galian Tanah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’ ’Percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) membeli narkotika jenis shabu dengan menghubungi Sdr.HENDRA (DPO) mengatakan “BARANGNYA SAYA LETAKKAN DILAPANGAN, KALAU KAU MAU JUALAN DATANG AJA KELAPANGAN” terdakwa I menjawab “MAU BANG” kemudian Sdr.HENDRA mengatakan “BARANGNYA KU LETAKKAN DALAM KOTAK ROKOK, NANTI HASILNYA SAMA KU SATU JUTA SETENGAH” kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Lapangan Bekas Galian Tanah dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik bening kemudian terdakwa I kembali pulang kerumah dengan membawa narkotika tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 20.10 WIB terdakwa I berjalan kaki menuju Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Lapangan Bekas Galian Tanah  untuk menjual Narkotika jenis shabu kepada terdakwa II HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN sesampainya di lapangan tersebut terdakwa II mengatakan “AKU MAU BELANJA” kemudian terdakwa I menjawab “BERAPA BANYAK?” dan terdakwa II mengatakan “SEMBILAN PULUH RIBU” kemudian terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa II menerima narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa I dan tidak lama kemudian saksi ANDRE SIHOL MANGARA SINAGA, saksi RIZKY PRATAMA HARAHAP (masing-masing merupakan anggota Polri) mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan temukan bungkusan plastic yang dibuang terdakwa I menggunakan tangan kanan adalah 16 (enam) belas bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak roko merk DJi Sam Soe warna hitam yang telah, dan ditemukan uang sebesar Rp.382.000,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y17 warna biru langit didalam kantong celana belakang kanan terdakwa I. Kemudian terhadap para terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) dari PT.Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi Nomor : 210/14324/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit WELNA MANJASARI,S.H berupa : 16 (enam belas) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,41 (satu koma empat satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2187/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti nomor 3018/2025/NNF dan 3019/2025/NNF milik Terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) dan barang bukti nomor 3020/2025/NNF milik terdakwa II HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) Bersama-sama dengan terdakwa II HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN pada hari Rabu Tanggal 25 Juni 2025, Sekitar Pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Lapangan Bekas Galian Tanah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ‘’ ’Percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) membeli narkotika jenis shabu dengan menghubungi Sdr.HENDRA (DPO) mengatakan “BARANGNYA SAYA LETAKKAN DILAPANGAN, KALAU KAU MAU JUALAN DATANG AJA KELAPANGAN” terdakwa I menjawab “MAU BANG” kemudian Sdr.HENDRA mengatakan “BARANGNYA KU LETAKKAN DALAM KOTAK ROKOK, NANTI HASILNYA SAMA KU SATU JUTA SETENGAH” kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Lapangan Bekas Galian Tanah dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastik bening kemudian terdakwa I kembali pulang kerumah dengan membawa narkotika tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 20.10 WIB terdakwa I berjalan kaki menuju Jalan Durian, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di Lapangan Bekas Galian Tanah  untuk menjual Narkotika jenis shabu kepada terdakwa II HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN sesampainya di lapangan tersebut terdakwa II mengatakan “AKU MAU BELANJA” kemudian terdakwa I menjawab “BERAPA BANYAK?” dan terdakwa II mengatakan “SEMBILAN PULUH RIBU” kemudian terdakwa II memberikan uang sebesar Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I kemudian terdakwa II menerima narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa I dan tidak lama kemudian saksi ANDRE SIHOL MANGARA SINAGA, saksi RIZKY PRATAMA HARAHAP (masing-masing merupakan anggota Polri) mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan temukan bungkusan plastic yang dibuang terdakwa I menggunakan tangan kanan adalah 16 (enam) belas bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak roko merk DJi Sam Soe warna hitam yang telah, dan ditemukan uang sebesar Rp.382.000,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y17 warna biru langit didalam kantong celana belakang kanan terdakwa I. Kemudian terhadap para terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti milik Terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) dari PT.Pegadaian (Persero) Bagansiapiapi Nomor : 210/14324/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit WELNA MANJASARI,S.H berupa : 16 (enam belas) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,41 (satu koma empat satu) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2187/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti nomor 3018/2025/NNF dan 3019/2025/NNF milik Terdakwa I JENAL ARIFIN Alias JENAL Bin M.MUDIN (Alm) dan barang bukti nomor 3020/2025/NNF milik terdakwa II HAMDANI Alias DANI Bin BURHAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya