Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.WIRAWAN PRABOWO,S.H
3.Satria Faza Andromeda
SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 507/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-606/L.4.20/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2WIRAWAN PRABOWO,S.H
3Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT, pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sei Embacang Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara KM 37, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di gubuk kebun durian milik warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT sedang berada di Dusun Sei Embacang Jalan Lintas Riau – Sumatera Utara KM 37, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di gubuk kebun durian milik warga kemudian bertemu dengan saksi DIAN SITORUS Alias DIAN Bin GUNTUR SITORUS, lalu Terdakwa menagih hutang saksi DIAN SITORUS Alias DIAN Bin GUNTUR SITORUS yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun saksi DIAN SITORUS Alias DIAN Bin GUNTUR SITORUS tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut, saksi DIAN SITORUS Alias DIAN Bin GUNTUR SITORUS lalu memberikan kepada Terdakwa sebagai ganti hutangnya 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam kombinas warna biru yang terdakwa ketahui diperoleh saksi DIAN SITORUS ALIAS DIAN BIN GUNTUR SITORUS dari mencuri.
  • Bahwa Terdakwa SANGKOT JUNUAR SITORUS Alias SANGKOT menerima sebagai ganti dari hutang saksi DIAN SITORUS Alias DIAN Bin GUNTUR SITORUS berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam kombinas warna biru diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya