Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
378/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.DANIEL SITORUS, S.H. 2.LANI REGINA YULANDA 3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH |
Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 378/Pid.B/2025/PN Rhl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-459/L.4.20/Eoh.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU PRIMAIR : ------- Bahwa terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.56 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Pos jaga pintu masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) yang terletak di Jalan Utama RT 007 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir , dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa berada di Pos Jaga Pintu Gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me He ) bersama- sama dengan saksi Yacobus Lappy Alias Yacob yang sedang duduk diatas sepeda motor miliknya dan saksi Yus Azanil sedang menemani keponakannya bermain kembang api.
Sekira pukul 20.30 Wib saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber memasuki Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam dan dikuti oleh saksi Adri Simbolon Alias Adri yang mengendarai sepeda motor matic.Sedangkan terdakwa masih tetap duduk di Pos Jaga pintu masuk Perumahan Bun Me He bersama – sama dengan saksiYacobus Lappy Alias Yacob dan saksi Yus Azanil. Selanjutnya saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butu Bin Sumber memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari pintu gerbang Perumahan BMH ( Bun.Me He.). Kemudian sekira pukul 20.49 Wib Lestari Candra Alias Gepeng ( korban meninggal ) berboncengan dengan saksi Lily Alias Lily melewati Pos Jaga pintu gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me he ) dengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario warna hitam dikuti oleh saksi Rizal yang mengendarai sepeda motor matic Honda Vario warna hitam. Saat itu terdakwa masih tetap duduk di Pos Jaga pintu masuk Perumahan Bun Me He bersama – sama dengan saksi Yacobus Lappy Alias Yacob dan saksi Yus Azanil masih duduk di pos penjaga. Sekira pukul 20.50 Wib Herman Alias Rinto Alias Lentu ( korban meninggal) memasuki perumahan BMH dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Zupiter MX warna hitam melewati terdakwa yang sedang duduk di Pos pintu masuk , kemudian Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal) mengeber – geber ( menggas) sepeda motornya sehingga suara sepeda motornya menjadi bising ditambah knalpot sepeda motornya dalam keadaan Brong atau tidak standar. Lalu terdakwa langsung berdiri dengan mengatakan “bang pelan saja ada anak kecil ) .
Herman Alias Rinto Alias Lentu tetap menggeber sepeda motornya sambil melaju menuju Karaoke SEE YOU, melihat hal tersebut terdakwa langsung berdiri dan mengejar Herman Alias Rinto Alias Lentu orang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dan hitam dengan plat nomor Polisi BM 5971 di mana pada saat itu di jok sepeda motor terdakwa sudah tersimpan 1 (satu) bilah pisau sepanjang lebh kurang 30 cm. mengejar kearah karaoke SEE YOU .
Sesampainya di tempar parkiran motor Karaoke SEE YOU , terdakwa melihat Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sedang duduk di sepeda motornya di depan parkiran motor karaoke SEE YOU, lalu terdakwa turun dari sepeda motornya menghampiri Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sambil menunjuk mengatakan “ siapa naik honda laju – laju tadi .. ? kau ya…? Kau ya..”, Terdakwa menendang sepeda motor Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) . Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) menjawab “ kau ya, aku pulak yang kau marah – marahi “. Kemudian terjadilah saling Tarik -tarikan baju serta saling pukul antara terdakwa dengan Herman Alias Rinto Alias Lentu . Melihat hal tersebut Lestari Candra Alias Gepeng , saksi Lily dan saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha melerai perkelahian tersebut.
Lestari Candra Alias Gepeng ( korban meninggal dunia ) berkata “ saya anggota..sudah..sudah..sudah jangan berkelahi “ sambil merangkul terdakwa. Tiba – tiba Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) meninju pipi kanan terdakwa, saksi Lily mengatakan “ berhenti – berhenti kelahi “. Tidak berapa lama kemudian perkelahian terhenti, lalu terdakwa naik sepeda motornya sambil berkata dan menunjuk Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) “ tunggu kau disini ya, tunggu kau disini ya “.Kemudian terdakwa pergi kearah Pos Jaga Pintu Gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) meninggalkan Lokasi parkiran karaoke SEE You.
Sekira pukul 20.54 Wib terdakwa tiba di depan Pos jaga Pintu gerbang terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya, saat itu saksi Yus Azanil masih berdiri di depan Pos Jaga, lalu terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu yang panjangnya lebih kurang 30 cm. Sambil memegang 1 (satu) bilah pisau tersebut dengan tangan kanannya terdakwa melangkah kearah pintu gerbang masuk Perumahan Bun Me He dan menutup pintunya , setelah menutup pintu gerbang terdakwa mengeluarkan pisau dari sarungnya , sarung pisau dipegang terdakwa dengan tangan kiri , disaksikan oleh saksi Farida Hanim Nasution Alias Ida yang saat itu berdiri di depan rumahnya. Setelah sampai di Pos Jaga terdakwa berusaha menelpon temannya yang Bernama Andreas untuk meminta bantuan, namun tidak diangkat lalu terdakwa merekam video sambil mengatakan “ saya dikeroyok “ dan mengirimkan rekaman tersebut kepada Andreas.
Sekira pukul 20.55 Wib Lestari Candra Alias gepeng pergi dari parkiran menuju kearah Pos Penjagaan dengan berjalan kaki untuk menjumpai terdakwa agar permasalahan antara terdakwa dan Herman Alias Rinto Alias Lentu selesai. Herman Alias Rinto Alias Lentu , saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dengan jarak lebih kurang 10 Meter mengikuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor masing – masing. Terdakwa melihat Lestari Candra Alias Gepeng berjalan kearah Pos Penjagaan , terdakwa dengan memegang 1 (satu)bilah pisau langsung berjalan pula kearah Lestari Candra Alias Gepeng , terdakwa dan Lestari Candra Alias Gepeng bertemu dipertengahan, terdakwa tanpa bicara langsung mengejar Lestari Candra Alias Gepeng, dan melihat terdakwa mengejar dengan pisau Lestari Candra Alias Gepeng berusaha untuk lari sehingga terjadi kejar – kejaran, terdakwa berhasil memotong laju lari Lestari Candra Alias Gepeng dan langsung menusuk bagian dada Lestari Candra Alias dengan pisau. Melihat Lestari Candra Alias Gepeng ditusuk oleh terdakwa maka Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) berusaha menolong namun terdakwa langsung menusuk perut Herman Alias Rinto Alias Lentu sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa Kembali mengejar Lestari Candra Alias Gepeng masih memegang pisau sehingga terjadi perebutan pisau dan akhirnya pisau mengenai paha sebelah kanan dan kiri Lestari Candra alias Gepeng. Kemudian datang saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber mengambil sebatang kayu yang ada di sana dan memukul terdakwa namun kayu tersebut patah , saat itulah terdakwa juga mengejar saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dan menusuk pisaunya kearah punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman terdakwa Kembali ke Pos jaga Perumahan BMH ( Bun Me He) dan saksi Yacob Alias Pakde membuka pintu gerbang perumahan.
Saksi Andri Simbolon dengan menggunakan sepeda motornya berusaha membawa Herman Alias Rinto Alias Lentu ke RSUD dr Pratomo. Rizal membawa Lestari Candra Alias Gepeng ke luar areal Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan sepeda motornya namun saat melewati pintu gerbang Lestari Candra Alias Gepeng terjatuh dari sepeda motor, saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha untuk menolongnya dan setelah itu mereka bertiga menuju ke RSUD dr.Pratomo. Di dalam perjalanan menuju RSUD dr Pratomo Lestari Candra Alias Gepeng mendengkur dan tubuhnya oleh kea rah kanan sehingga kaki kananya terseret – seret sampai ke RSUD dr Pratomo.
Menurut keterangan dr.Muhammad Nazif Syahrin dokter umum / dokter Instalasi Gawat Darurat ( IGD) RSUD dr.Pratomo Bagansiapiapi yaitu :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr.Youga Balian Firdaus.S.H.Sp.FM dan dr.Desy Martha Panjaitan M.H.Sp.FM pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.22 Wibbertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat ( autopsi ) terhadap :
Dengan hasil Pemeriksaan : Pemeriksaan Luar :
Lebam mayat : Ditemukan pada tubuh bagian belakang berwarna ungu tipis, hilang pada penekanan.
Mata kiri tertutup, selaput bening mata keruh, teleng mata berdiameter 5 mm, tirai mata hitam.Selaput bola mata putih pucat, dan selaput kelopak mata kiri pucat.
Pemeriksaan Dalam Mayat :
Sekat rongga badan kanan setinggi sela iga ke 4.kiri setinggi iga ke 5. Tulang dada : utuh. Iga – iga : utuh. Dalam rongga dada kanan tidak terdapat cairan dan darah .Sebelah kiri tidak terdapat cairan dan darah. Kandung jantung tampak 3 jari pemeriksa di antara kedua paru berisi cairan berwarna kuning jernih.
Otot leher berwarna cokelat kemerahan,tidak ada resapan darah.
Tulang lidah ,Tulang rawan gondok Tulang rawan cincin teraba utuh. Kelenjar gondok berwarna kemerahan ,perabaan kenyal, penampang jelas , dengan berat 10 gram. Kelenjar kacangan tidak ditemukan. Kerongkongan berisi lendir, Selaput lendir berwarna kelabu. Batang tenggorok berisi lendir.Selaput lendir berwarna kuning.
tembus,tepi rata, berisi cairan berwarna kekuningan. Usus besar besar berisi feses berwarna kuning kehijauan.Penggantung usus ( mesenterium) tampak kemerahan.
Ginjal kiri simpai lemak cukup tebal, simpai ginjal mudah dilepas, permukaan ginjal licin, warna kecokelatan, penampang berwarna merah kecokelatan, gambaran penampang ginjal jelas, piala ginjal kosong , saluran kemih tidak tersumbat, berat 60 gram
Kulit kepala sisi dalam : utuh , tidak terdapat resapan darah. Tulang tengkorak : utuh. Selaput keras otak : utuh. Selaput lunak otak : utuh. Otak besar : utuh, batas antara daerah kelabu dan putih jelas Otak kecil : utuh , batas antara daerah kelabu dan putih jelas. Bilik otak kosong. Berat otak : 1.500.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki – laki, berusia sekitar 35-40 Tahun ini , ditemukan luka terbuka pada perut,robekan pada dinding perut,usus halus dan pembuluh balik besar perut akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan memar pada perut akibat kekerasan tumpul. Terdapat pendarahan serta gumpalan darah pada rongga perut serta pucatnya organ- organ dalam. Sebab mati mayat ini akibat kekerasan tajam (luka tusuk) pada perut yang merobek pembuluh balik besar bawah daerah perut sehingga menimbulkan pendarahan hebat (masif) perkiraan waktu kematian sekitar 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr.Youga Balian Firdaus.S.H.Sp.FM dan dr.Desy Martha Panjaitan M.H.Sp.FM pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.22 Wibbertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat ( autopsi ) terhadap :
Dengan hasil Pemeriksaan : Pemeriksaan Luar :
Lebam mayat : Terdapat pada leher, berwarna merah keunguan, hilang pada penekanan.
Mata kiri tertutup, selaput bening mata jernih. Teleng mata kiri bulat berdiameter 5 mm. Terdapat lingkar putih penuaan. Warna tirai mata kiri berwarna cokelat. Selaput kelopak mata kiri pucat dan ditemukan pelebaran pembuluh darah.
Pemeriksaan Dalam Mayat :
Otot dada : utuh. Sekat rongga badan kanan setinggi 5 cm.Sekat rongga dada kiri setinggi 6 cm. Tulang dada : utuh,sedikit terpotong pada iga ke 4 bagian bawah, iga ke 5 bagian atas. Iga – iga : utuh. Pada dada kanan 7 cm garis pertengahan depan, 11 cm di bawah tepi atas tulang dada. Terdapat resapan darah seluas 10 cm x 9 cm. Pada sela iga ke 4 dan iga ke 5 ,tampak robekan yang menembus serta memotong sebagian kecil tulang iga ke 4 dan ke 5. Selanjutnya dalam rongga dada kanan terdapat darah dan gumpalan darah dengan sekitar 1200 cc. Dalam rongga dada kiri tidak terdapat cairan bebas maupun darah. Kandung jantung tampak 3 jari pemeriksa di antara kedua paru, terdapat cairan berwarna kuning jernih, tampak perlengketan paru dan dinding dada.
Otot dinding perut berwarna cokelat. Dalam rongga perut tidak terdapat cairan atau darah.
Tulang lidah utuh. Tulang rawan gondok utuh. Tulang rawan cincin utuh. Kelenjar gondok berwarna kecoklatan,perabaan kenyal,dengan berat 10 gram. Kelenjar kacangan tidak ditemukan. Kerongkongan berisi lendir, Selaput lendir berwarna kelabu. Batang tenggorok berisi lendir.Selaput lendir berwarna kelabu.
Pada paru kanan baga atas,tampak luka terbuka tembus mulai dari sisi depan sampai dengan sisi belakang paru,tepi rata,kedua sudut lancip,bila dirapatkan membentuk garis sepanjang 3 cm. Paru kiri terdiri atas 2 baga, berwarna keunguan, perabaan kenyal sedikit spons, penampang berwarna keunguan pucat, pada pemijatan keluar cairan berwarna merah sedikit busa, berat 300 gram.
Usus dua belas jari berisi massa lunak berwarna kekuningan. Usus halus berisi berwarna kekuningan. Usus besar berisi massa lunak berwarna kuning kehijauan.
Ginjal kiri simpai lemak cukup tebal, simpai ginjal mudah dilepas, permukaan ginjal licin, warna keunguan, penampang berwarna keunguan, gambaran ginjal jelas, piala ginjal kosong , saluran kemih tidak tersumbat, berat 100 gram
Tulang tengkorak : utuh. Selaput keras otak : utuh. Selaput lunak otak : utuh. Otak besar : utuh,tampak pelebaran pembuluh darah, batas putih dan abu jelas. Otak kecil : utuh ,tampak pelebaran pembul ke bawah kiri dan ke atas kanan.uh darah,batas putih dan abu jelas. Batang otak : utuh, tampak pelebaran pembuluh darah,batas putih dan abu jelas.
kulit,jaringan lemak,otot,merobek dan menembus sela iga ke4 – ke 5 kanan depan, menembus rongga dada dan menembus paru kanan baga atas sisi depan hingga sisi belakang paru, membentuk sudut luka 129 derajat permukaan datar tubuh dengan dalam luka sekitar 9 cm dengan arah luka ke bawah kiri dan ke atas kanan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki – laki, berusia sekitar 40-45 Tahun, ras mongoloid, ditemukan luka terbuka pada dada, resapan darah pada dada kanan, robekan pada sela antara iga ke 4 dan iga ke 5 dan robekan pada paru kanan baga atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka – luka lecet pada kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Terdapat pendarahan serta gumpalan darah pada rongga dada kanan dan tampak pucatnya seluruh organ dalam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam (luka tusuk) pada dada kanan yang menembus organ paru sehingga menimbulkan pendarahan hebat (masif) perkiraan waktu kematian sekitar 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
----- Perbuatan terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa Bahwa terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.56 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Pos jaga pintu masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) yang terletak di Jalan Utama RT 007 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir , dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber memasuki pintu gerbang Perumahan BMH ( Bun Me He ) tujuan Karaoke SEE YOU dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam dan dikuti oleh saksi Adri Simbolon Alias Adri yang mengendarai sepeda motor matic. di Pos Jaga pintu masuk Perumahan Bun Me He terdakwa sedang duduk bersama – sama dengan saksiYacobus Lappy Alias Yacob dan saksi Yus Azanil. Selanjutnya saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butu Bin Sumber memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari pintu gerbang Perumahan BMH ( Bun.Me He.). Tidak lama kemudian sekira pukul 20.49 Wib Lestari Candra Alias Gepeng berboncengan dengan saksi Lily Alias Lily melewati Pos Jaga pintu gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me he ) dengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario warna hitam dikuti oleh saksi Rizal yang mengendarai sepeda motor matic Honda Vario warna hitam. Saat itu terdakwa masih duduk di Pos Jaga pintu masuk Perumahan Bun Me He.. Sekira pukul 20.50 Wib Herman Alias Rinto Alias Lentu memasuki perumahan BMH dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Zupiter MX warna hitam melewati terdakwa yang sedang duduk di Pos pintu masuk , kemudian Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal) mengeber – geber ( menggas) sepeda motornya sehingga suara sepeda motornya menjadi bising ditambah knalpot sepeda motornya dalam keadaan Brong atau tidak standar. Lalu terdakwa langsung berdiri dengan mengatakan “bang pelan saja ada anak kecil ) .
Herman Alias Rinto Alias Lentu tetap menggeber sepeda motornya sambil melaju menuju Karaoke SEE YOU, melihat hal tersebut terdakwa langsung berdiri dan mengejar Herman Alias Rinto Alias Lentu orang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih di mana pada saat itu di jok sepeda motor terdakwa sudah tersimpan 1 (satu) bilah pisau sepanjang lebh kurang 30 cm. mengejar kearah karaoke SEE YOU .
Sesampainya di tempar parkiran motor Karaoke SEE YOU , terdakwa melihat Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sedang duduk di sepeda motornya di depan parkiran motor karaoke SEE YOU, lalu terdakwa turun dari sepeda motornya menghampiri Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sambil menunjuk mengatakan “ siapa naik honda laju – laju tadi .. ? kau ya…? Kau ya..”, Terdakwa menendang sepeda motor Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) . Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) menjawab “ kau ya, aku pulak yang kau marah – marahi “. Kemudian terjadilah saling Tarik -tarikan baju serta saling pukul antara terdakwa dengan Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ). Melihat hal tersebut Lestari Candra Alias Gepeng (korban meninggal dunia), saksi Lily dan saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha melerai perkelahian tersebut.
Lestari Candra Alias Gepeng ( korban meninggal dunia ) berkata “ saya anggota..sudah..sudah..sudah jangan berkelahi “ sambil merangkul terdakwa. Tiba – tiba Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) meninju pipi kanan terdakwa, saksi Lily mengatakan “ berhenti – berhenti kelahi “. Tidak berapa lama kemudian perkelahian terhenti, lalu terdakwa naik sepeda motornya sambil berkata dan menunjuk Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) “ tunggu kau disini ya, tunggu kau disini ya “.Kemudian terdakwa pergi kearah Pos Jaga Pintu Gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) meninggalkan Lokasi parkiran karaoke SEE You. Sekira pukul 20.54 Wib terdakwa tiba di depan Pos jaga Pintu gerbang terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya, saat itu saksi Yus Azanil masih berdiri di depan Pos Jaga, lalu terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil 1 (satu) bilah pisau yang
panjangnya lebih kurang 30 cm. Sambil memegang 1 (satu) bilah pisau tersebut dengan tangan kanannya terdakwa melangkah kearah pintu gerbang masuk Perumahan Bun Me He dan menutup pintunya , setelah menutup pintu gerbang terdakwa mengeluarkan pisau dari sarungnya , sarung dipegang terdakwa dengan tangan kiri , disaksikan oleh saksi Farida Hanim Nasution Alias Ida yang saat itu berdiri di depan rumahnya. Setelah sampai di Pos Jaga terdakwa berusaha menelpon temannya yang Bernama Andreas untuk meminta bantuan, namun tidak diangkat lalu terdakwa merekam video sambil mengatakan “ saya dikeroyok “ dan mengirimkan rekaman tersebut kepada Andreas.
Sekira pukul 20.55 Wib Lestari Candra Alias gepeng pergi dari parkiran menuju kearah Pos Penjagaan dengan berjalan kaki untuk menjumpai terdakwa agar permasalahan antara terdakwa dan Herman Alias Rinto Alias Lentu selesai. Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ), saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dengan jarak lebih kurang 10 Meter mengikuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor masing – masing. Terdakwa melihat Lestari Candra Alias Gepeng berjalan kearah Pos Penjagaan , terdakwa dengan memegang 1 (satu)bilah pisau langsung berjalan pula kearah Lestari Candra Alias Gepeng , terdakwa dan Lestari Candra Alias Gepeng bertemu dipertengahan, terdakwa tanpa bicara langsung mengejar Lestari Candra Alias Gepeng, dan melihat terdakwa mengejar dengan pisau Lestari Candra Alias Gepeng berusaha untuk lari sehingga terjadi kejar – kejaran, terdakwa berhasil memotong laju lari Lestari Candra Alias Gepeng dan langsung menusuk bagian dada Lestari Candra Alias dengan pisau. Melihat Lestari Candra Alias Gepeng ditusuk oleh terdakwa maka Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) berusaha menolong namun terdakwa langsung menusuk perut Herman Alias Rinto Alias Lentu sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa Kembali mengejar Lestari Candra Alias Gepeng masih memegang pisau sehingga terjadi perebutan pisau dan akhirnya pisau mengenai paha sebelah kanan dan kiri Lestari Candra alias Gepeng. Kemudian datang saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber mengambil sebatang kayu yang ada di sana dan memukul terdakwa namun kayu tersebut patah , saat itulah terdakwa juga mengejar saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dan menusuk pisaunya kearah punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman terdakwa Kembali ke Pos jaga Perumahan BMH ( Bun Me He) dan saksi Yacob Alias Pakde membuka pintu gerbang perumahan.
Saksi Andri Simbolon dengan menggunakan sepeda motornya berusaha membawa Herman Alias Rinto Alias Lentu ke RSUD dr Pratomo. Rizal membawa Lestari Candra Alias Gepeng ke luar areal Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan sepeda motornya namun saat melewati pintu gerbang Lestari Candra Alias Gepeng terjatuh dari sepeda motor, saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha untuk menolongnya dan setelah itu mereka bertiga menuju ke RSUD dr.Pratomo. Di dalam perjalanan menuju RSUD dr Pratomo Lestari Candra Alias Gepeng mendengkur dan tubuhnya oleh kea rah kanan sehingga kaki kananya terseret – seret sampai ke RSUD dr Pratomo.
Menurut keterangan dr.Muhammad Nazif Syahrin dokter umum / dokter Instalasi Gawat Darurat ( IGD) RSUD dr.Pratomo Bagansiapiapi yaitu :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr.Youga Balian Firdaus.S.H.Sp.FM dan dr.Desy Martha Panjaitan M.H.Sp.FM pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.22 Wibbertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat ( autopsi ) terhadap :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki – laki, berusia sekitar 35-40 Tahun ini , ditemukan luka terbuka pada perut, robekan pada dinding perut,usus halus dan pembuluh balik besar perut akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan memar pada perut akibat kekerasan tumpul. Terdapat pendarahan serta gumpalan darah pada rongga perut serta pucatnya organ- organ dalam. Sebab mati mayat ini akibat kekerasan tajam (luka tusuk) pada perut yang merobek pembuluh balik besar bawah daerah perut sehingga menimbulkan pendarahan hebat (masif) perkiraan waktu kematian sekitar 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr.Youga Balian Firdaus.S.H.Sp.FM dan dr.Desy Martha Panjaitan M.H.Sp.FM pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.22 Wibbertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat ( autopsi ) terhadap :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki – laki, berusia sekitar 40-45 Tahun, ras mongoloid, ditemukan luka terbuka pada dada, resapan darah pada dada kanan, robekan pada sela antara iga ke 4 dan iga ke 5 dan robekan pada paru kanan baga atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka – luka lecet pada kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Terdapat pendarahan serta gumpalan darah pada rongga dada kanan dan tampak pucatnya seluruh organ dalam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam (luka tusuk) pada dada kanan yang menembus organ paru sehingga menimbulkan pendarahan hebat (masif) perkiraan waktu kematian sekitar 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa Bahwa terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.56 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Pos jaga pintu masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) yang terletak di Jalan Utama RT 007 RW 002 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, PENGANIAYAAN jika MENGAKIBATKAN MATI yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa duduk di Pos Jaga Pintu Gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me He ) bersama- sama dengan saksi Yacobus Lappy Alias Yacob dan saksi Yus Azanil .
Sekira pukul 20.30 Wib saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber memasuki Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan mengendarai sepeda motor Revo warna hitam dan dikuti oleh saksi Adri Simbolon Alias Adri yang mengendarai sepeda motor matic.Sedangkan terdakwa masih tetap duduk di Pos Jaga pintu masuk Perumahan Bun Me He bersama – sama dengan saksiYacobus Lappy Alias Yacob dan saksi Yus Azanil. Selanjutnya saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butu Bin Sumber memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari pintu gerbang Perumahan BMH ( Bun.Me He.). Kemudian sekira pukul 20.49 Wib Lestari Candra Alias Gepeng ( korban meninggal ) berboncengan dengan saksi Lily Alias Lily melewati Pos Jaga pintu gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me he ) dengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario warna hitam dikuti oleh saksi Rizal yang mengendarai sepeda motor matic Honda Vario warna hitam. Saat itu terdakwa masih tetap duduk di Pos Jaga pintu masuk Perumahan Bun Me He bersama – sama dengan saksiYacobus Lappy Alias Yacob dan saksi Yus Azanil masih duduk di pos penjaga. Sekira pukul 20.50 Wib Herman Alias Rinto Alias Lentu ( korban meninggal) memasuki perumahan BMH dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Zupiter MX warna hitam melewati terdakwa yang sedang duduk di Pos pintu masuk , kemudian Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal) mengeber – geber ( menggas) sepeda motornya sehingga suara sepeda motornya menjadi bising ditambah knalpot sepeda motornya dalam keadaan Brong atau tidak standar. Lalu terdakwa langsung berdiri dengan mengatakan “bang pelan saja ada anak kecil ) .
Herman Alias Rinto Alias Lentu tetap menggeber sepeda motornya sambil melaju menuju Karaoke SEE YOU, melihat hal tersebut terdakwa langsung berdiri dan mengejar Herman Alias Rinto Alias Lentu orang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih di mana pada saat itu di jok sepeda motor terdakwa sudah tersimpan 1 (satu) bilah pisau sepanjang lebh kurang 30 cm. mengejar kearah karaoke SEE YOU .
Sesampainya di tempar parkiran motor Karaoke SEE YOU , terdakwa melihat Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sedang duduk di sepeda motornya di depan parkiran motor karaoke SEE YOU, lalu terdakwa turun dari sepeda motornya menghampiri Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sambil menunjuk mengatakan “ siapa naik honda laju – laju tadi .. ? kau ya…? Kau ya..”, Terdakwa menendang sepeda motor Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) . Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) menjawab “ kau ya, aku pulak yang kau marah – marahi “. Kemudian terjadilah saling Tarik -tarikan baju serta saling pukul antara terdakwa dengan Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ). Melihat hal tersebut Lestari Candra Alias Gepeng (korban meninggal dunia), saksi Lily dan saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha melerai perkelahian tersebut.
Lestari Candra Alias Gepeng ( korban meninggal dunia ) berkata “ saya anggota..sudah..sudah..sudah jangan berkelahi “ sambil merangkul terdakwa. Tiba – tiba Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) meninju pipi kanan terdakwa, saksi Lily mengatakan “ berhenti – berhenti kelahi “. Tidak berapa lama kemudian perkelahian terhenti, lalu terdakwa naik sepeda motornya sambil berkata dan menunjuk Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) “ tunggu kau disini ya, tunggu kau disini ya “.Kemudian terdakwa pergi kearah Pos Jaga Pintu Gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) meninggalkan Lokasi parkiran karaoke SEE You.
Sekira pukul 20.54 Wib terdakwa tiba di depan Pos jaga Pintu gerbang terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya, saat itu saksi Yus Azanil masih berdiri di depan Pos Jaga, lalu terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil 1 (satu) bilah pisau yang panjangnya lebih kurang 30 cm. Sambil memegang 1 (satu) bilah pisau tersebut dengan tangan kanannya terdakwa melangkah kearah pintu gerbang masuk Perumahan Bun Me He dan menutup pintunya , setelah menutup pintu gerbang terdakwa mengeluarkan pisau dari sarungnya , sarung dipegang terdakwa dengan tangan kiri , disaksikan oleh saksi Farida Hanim Nasution Alias Ida yang saat itu berdiri di depan rumahnya. Setelah sampai di Pos Jaga terdakwa berusaha menelpon temannya yang Bernama Andreas untuk meminta bantuan, namun tidak diangkat lalu terdakwa merekam video sambil mengatakan “ saya dikeroyok “ dan mengirimkan rekaman tersebut kepada Andreas.
Sekira pukul 20.55 Wib Lestari Candra Alias gepeng ( korban meninggal dunia) pergi dari parkiran menuju kearah Pos Penjagaan dengan berjalan kaki untuk menjumpai terdakwa agar permasalahan antara terdakwa dan Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) selesai. Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ), saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dengan jarak lebih kurang 10 Meter mengikuti dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor masing – masing. Terdakwa melihat Lestari Candra Alias Gepeng berjalan kearah Pos Penjagaan , terdakwa dengan memegang 1 (satu)bilah pisau langsung berjalan pula kearah Lestari Candra Alias Gepeng , terdakwa dan Lestari Candra Alias Gepeng bertemu dipertengahan, terdakwa tanpa bicara langsung mengejar Lestari Candra Alias Gepeng, dan melihat terdakwa mengejar dengan pisau Lestari Candra Alias Gepeng berusaha untuk lari sehingga terjadi kejar – kejaran, terdakwa berhasil memotong laju lari Lestari Candra Alias Gepeng dan langsung menusuk bagian dada Lestari Candra Alias dengan pisau. Melihat Lestari Candra Alias Gepeng ditusuk oleh terdakwa maka Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) berusaha menolong namun terdakwa langsung menusuk perut Herman Alias Rinto Alias Lentu sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa Kembali mengejar Lestari Candra Alias Gepeng masih memegang pisau sehingga terjadi perebutan pisau dan akhirnya pisau mengenai paha sebelah kanan dan kiri Lestari Candra alias Gepeng. Kemudian datang saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber mengambil sebatang kayu yang ada di sana dan memukul terdakwa namun kayu tersebut patah , saat itulah terdakwa juga mengejar saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dan menusuk pisaunya kearah punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman terdakwa Kembali ke Pos jaga Perumahan BMH ( Bun Me He) dan saksi Yacob Alias Pakde membuka pintu gerbang perumahan.
Saksi Andri Simbolon dengan menggunakan sepeda motornya berusaha membawa Herman Alias Rinto Alias Lentu ke RSUD dr Pratomo. Rizal membawa Lestari Candra Alias Gepeng ke luar areal Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan sepeda motornya namun saat melewati pintu gerbang Lestari Candra Alias Gepeng terjatuh dari sepeda motor, saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha untuk menolongnya dan setelah itu mereka bertiga menuju ke RSUD dr.Pratomo. Di dalam perjalanan menuju RSUD dr Pratomo Lestari Candra Alias Gepeng mendengkur dan tubuhnya oleh kea rah kanan sehingga kaki kananya terseret – seret sampai ke RSUD dr Pratomo.
Menurut keterangan dr.Muhammad Nazif Syahrin dokter umum / dokter Instalasi Gawat Darurat ( IGD) RSUD dr.Pratomo Bagansiapiapi yaitu :
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr.Youga Balian Firdaus.S.H.Sp.FM dan dr.Desy Martha Panjaitan M.H.Sp.FM pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.22 Wibbertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat ( autopsi ) terhadap :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat, berjenis kelamin laki – laki, berusia sekitar 35-40 Tahun ini , ditemukan luka terbuka pada perut,robekan pada dinding perut,usus halus dan pembuluh balik besar perut akibat kekerasan tajam.
Selanjutnya ditemukan memar pada perut akibat kekerasan tumpul. Terdapat pendarahan serta gumpalan darah pada rongga perut serta pucatnya organ- organ dalam. Sebab mati mayat ini akibat kekerasan tajam (luka tusuk) pada perut yang merobek pembuluh balik besar bawah daerah perut sehingga menimbulkan pendarahan hebat (masif) perkiraan waktu kematian sekitar 8-12 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dr.Youga Balian Firdaus.S.H.Sp.FM dan dr.Desy Martha Panjaitan M.H.Sp.FM pada tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 09.22 Wibbertempat di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RS Bhayangkara Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan bedah mayat ( autopsi ) terhadap :
|