Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
TONY SANJAYA Alias TONY Bin MUHAMMAD ALI Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-157/L.4.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONY SANJAYA Alias TONY Bin MUHAMMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

---------Bahwa ia Terdakwa TONY SANJAYA Alias TONY Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di Jalan Lintas Berkat-Pujud, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2588/NNF/2023  tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3641/2023/NNF berupa Kristal warna putih dan 3642/2023/NNF berupa cairan urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10278/2023 tanggal  30 November 2023 ditimbang oleh RULLY IBRAHIM  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) paket sedang dan 8 ( bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 27,90 (dua puluh tujuh) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia Terdakwa TONY SANJAYA Alias TONY Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat di Jalan Lintas Berkat-Pujud, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Personil Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Penginapan Wisma Madhani yang berada disekitaran Jalan.Lintas Berkat - Pujud Dusun Berkat Hulu Rt.002 / Rw.009, Kep.Menggala Sakti, Kec.Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU ANRA NOSA, S.H., M.H. memerintahkan Saksi RONALD, Saksi ALWIN SIANIPAR, Saksi ALEXANDER, Saksi RAHMAN LIANTO (anggota Polri Res Narkoba Rokan Hilir/Saksi Penangkap) melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November sekitar jam 23.00 Wib Saksi Penangkap akan melakukan pemeriksaan dipenginapan tersebut tiba-tiba datang 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang akan memasuki Penginapan Wisma Madhani yang berada di Jalan. Lintas Berkat - Pujud Dusun Berkat Hulu Rt.002 / Rw.009, Kep.Menggala Sakti, Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, dan pada saat didatangi oleh Saksi Penangkap orang tersebut sempat lari dan membuang sesuatu benda ketanah yang berada disamping penginapan dan setelah berhasil ditangkap orang tersebut mengaku Bernama terdakwa TONY SANJAYA langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) unit handphone android dan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 8 (delapan) paket kecil butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tepatnya ditanah disamping penginapan dan 1 (satu) dompet yang berisikan uang kertas berjumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah besi kecil yang diduga alat sendok/ sekop sabu, lalu Terdakwa menunjukkan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna oranye milik terdakwa yang diparkir si sekitar penginapan, kemudian terdakwa dibawa kearah motor tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik masker yang didalamnya terdapat 1 (satu), paket besar plastik bening dan 10 (sepuluh) paket sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu serta 1(satu) buah buku saku yang berisikan diduga catatan penjualan Narkotika jenis sabu didalam Jok motor Honda milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Penangkap meneruskan penggeledahan kepenginapan kamar nomor 12 wisma Madhani dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) buah plastik bening panjang dan 2 (dua) unit handphone android, lalu saat ditanyakan kepada Terdakwa TONY SANJAYA, Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr HERMAN (DPO) dan akan Terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 2588/NNF/2023  tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3641/2023/NNF berupa Kristal warna putih dan 3642/2023/NNF berupa cairan urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10278/2023 tanggal  30 November 2023 ditimbang oleh RULLY IBRAHIM  telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 10 (sepuluh) paket sedang dan 8 ( bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 27,90 (dua puluh tujuh) gram.

        

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya