Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Rhl ALDO S PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. melalui KANTOR SATELIT BAGAN BATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDO S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.ALDO S
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. melalui KANTOR SATELIT BAGAN BATU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTI FITRI
2KIKI KARTIKASARI, S.H., M.Kn.
3KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA RIAU
4KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI RIAU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum:
2.1. Perjanjian Pembiayaan Nomor 066323211720 bertanggal 11 April 2023 antara Tergugat sebagai Kreditur dengan Penggugat sebagai Debitur yang disetujui oleh Turut Tergugat I dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.274.550.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan objek agunan berupa 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu SUV berwarna silver klasik, Tahun 2023, Nomor Mesin 2NRG984284, Nomor Rangka MHKG8FA2JPK031589;
2.2. Surat Persetujuan bertanggal 11 April 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I;
2.3. Surat Kuasa bertanggal 11 April 2023 yang ditandatangani oleh Penggugat;
2.4. Akta Jaminan Fidusia Nomor 3078 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II pada tanggal 12 April 2023.
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W4.00090118.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III pada tanggal 17 April 2023 atas nama Penggugat sebagai Pemberi Fidusia dan Tergugat sebagai Penerima Fidusia;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan tindakan pengambilan atas 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu SUV berwarna silver klasik, Tahun 2023, Nomor Mesin 2NRG984284, Nomor Rangka MHKG8FA2JPK031589 dari kekuasaan Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghindarkan diri dari melakukan upaya eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 2/Pdt.G.S/2024/PN Rhl tanggal 15 Mei 2024;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat setiap kali Tergugat melanggar amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 6 dan 7;
9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak