Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa Edi Saputra Als. Edi sekira jam 09:00 wib pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Paluh Laut, Kelurahan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam milik Saksi Imam, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Berawal pada tanggal 06 januari 2025 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Imam di RS Awal Bros Bagan Batu membicarakan tentang perkebunan kelapa sawit lalu Terdakwa meminta nomor telepon dari Saksi Imam, selanjutnya seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Imam lalu Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Imam yang terletak di Jalan Paluh Laut, Kelurahan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa meminta Saksi Imam menemaninya berkeliling mencari tanah/lahan yang akan dibeli oleh Terdakwa.
- Selanjutnya pada jam 12:00 WIB Terdakwa bersama Saksi Imam kembali ke rumah Saksi Imam untuk beristirahat, lalu sekira jam 15 :30 WIB Terdakwa mengajak Saksi Imam lagi berkeliling namun dijawab Saksi Imam bahwa ia akan mandi terlebih dahulu, mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi Imam ‘’bang pinjam motornya dulu aku mau beli pulsa untuk nelfon’’ kemudian dijawab Saksi Imam ‘’ya pakailah itu ada kuncinya di Honda’’ selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Simpang Saroh membeli pulsa, setelah itu Terdakwa mengendarai motor tersebut ke arah Bagan Batu.
- Setelah lebih kurang 30 (tiga puluh) menit berselang, Saksi Imam menghubungi adiknya yakni Saksi Eko yang sedang berada di perjalanan untuk menemukan sepeda motor miliknya, lalu sekira jam 18 :30 WIB Saksi Eko melihat motor Honda Verza warna Hitam milik Saksi Imam dikendarai oleh Terdakwa, saat itu juga Saksi Eko meminta bantuan masyarakat sekitar untuk mengamankan Terdakwa tepatnya di Kec. Bangko Pusako, setelah Terdakwa berhasil diamankan, ia dibawa ke Polsek Kubu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Imam mengalam kerugian sekitar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa Edi Saputra Als. Edi sekira jam 09:00 wib pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Paluh Laut, Kelurahan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Berawal pada tanggal 06 januari 2025 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Imam di RS Awal Bros Bagan Batu membicarakan tentang perkebunan kelapa sawit lalu Terdakwa meminta nomor telepon dari Saksi Imam, selanjutnya seminggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Imam lalu Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi Imam yang terletak di Jalan Paluh Laut, Kelurahan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa meminta Saksi Imam menemaninya berkeliling mencari tanah/lahan yang akan dibeli oleh Terdakwa.
- Selanjutnya pada jam 12:00 WIB Terdakwa bersama Saksi Imam kembali ke rumah Saksi Imam untuk beristirahat, lalu sekira jam 15 :30 WIB Terdakwa mengajak Saksi Imam lagi berkeliling namun dijawab Saksi Imam bahwa ia akan mandi terlebih dahulu, mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi Imam ‘’bang pinjam motornya dulu aku mau beli pulsa untuk nelfon’’ kemudian dijawab Saksi Imam ‘’ya pakailah itu ada kuncinya di Honda’’ selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Simpang Saroh membeli pulsa, setelah itu Terdakwa mengendarai motor tersebut ke arah Bagan Batu.
- Setelah lebih kurang 30 (tiga puluh) menit berselang, Saksi Imam menghubungi adiknya yakni Saksi Eko yang sedang berada di perjalanan untuk menemukan sepeda motor miliknya, lalu sekira jam 18 :30 WIB Saksi Eko melihat motor Honda Verza warna Hitam milik Saksi Imam dikendarai oleh Terdakwa, saat itu juga Saksi Eko meminta bantuan masyarakat sekitar untuk mengamankan Terdakwa tepatnya di Kec. Bangko Pusako, setelah Terdakwa berhasil diamankan, ia dibawa ke Polsek Kubu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Imam mengalam kerugian sekitar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah).
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |