INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | Sughesti Oktaviani | Mustakin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan yang diletakkan dalam perkara aquo;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kebendaan milik Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan perbuatan tergugat yang mengendarai mobil dan menabrak Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau memperbaiki Keadaan Fisik Penggugat seperti bibir atas, Gigi Depen Bagian Atas, dan Tulang Belakang Bagian Pinggang dalam keadaan semula;
7. Menghukum Tergugat untuk memberikan dan atau mengganti Handpone merek Infinix Hot 11 milik Penggugat;
8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian materil sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah), ditambah dengan Jumlah kerugian Penggugat sebagai Pelayan dan penjual Rumah Makan Cucu Anduang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan pelaksanaan putusan ini;
b. Kerugian immateriil Rp 500.000.000,00 (Limaratus Juta rupiah) atas beban psikis yang diderita oleh Penggugat;
9. Menghukum Tergugat dengan hukuman tambahan, berupa: penghukuman terhadap Tergugat secara tanggungg renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- ex Aequo et Bono; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |