Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom ROZALI Alias ZALI Bin GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-189/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZALI Alias ZALI Bin GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa ROZALI Alias ZALI Bin GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Bintang Gang Zaidatul Akmal Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------   

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berkeliling dengan berjalan kaki di daerah Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memasuki Gang Zaidatul Akmal, lalu terdakwa melihat sebuah rumah milik Saksi MITA PERTAMA DWI yang mana mesin outdoor ac nya terletak di luar tertempel di dinding rumah. Setelah melihat keadaan sekitar, terdakwa langsung ke samping rumah mendekati outdoor ac tersebut sambil menggoyang-goyangkan selang ac hingga terputus, lalu membuka baut outdoor ac dari besi penyangganya dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng. Setelah baut tersebut terbuka, terdakwa pulang sebentar ke rumah untuk meminjam sepeda motor milik temannya yang bernama Sdr. PIA ARIYANI, kemudian terdakwa juga mengajak abang kandungnya yang bernama HARI GUNAWAN (DPO) dengan mengatakan “KI, KAWANI AKU SEBENTAR” dijawab HARI GUNAWAN (DPO) “KEMANA?” lalu terdakwa menjawab “AYOKLAH IKUT”. Selanjutnya, terdakwa berboncengan bersama dengan HARI GUNAWAN (DPO) menuju rumah Saksi MITA PERTAMA DWI menggunakan sepeda motor Sdr. PIA ARIYANI. Sesampainya di rumah Saksi MITA PERTAMA DWI, terdakwa menyuruh HARI GUNAWAN (DPO) menunggu dipinggir jalan sedangkan terdakwa pergi mengambil outdoor ac tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitar lalu Terdakwa menaikkan outdoor ac tersebut ke atas sepeda motor dan meninggalkan rumah Saksi MITA PERTAMA DWI.--------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi MITA PERTAMA DWI sehingga mengakibatkan Saksi MITA PERTAMA DWI mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah)-------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa ROZALI Alias ZALI Bin GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Bintang Gang Zaidatul Akmal Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berkeliling dengan berjalan kaki di daerah Jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa memasuki Gang Zaidatul Akmal, lalu terdakwa melihat sebuah rumah milik Saksi MITA PERTAMA DWI yang mana mesin outdoor ac nya terletak di luar tertempel di dinding rumah. Setelah melihat keadaan sekitar, terdakwa langsung ke samping rumah mendekati outdoor ac tersebut sambil menggoyang-goyangkan selang ac hingga terputus, lalu membuka baut outdoor ac dari besi penyangganya dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng. Setelah baut tersebut terbuka, terdakwa pulang sebentar ke rumah untuk meminjam sepeda motor milik temannya yang bernama Sdr. PIA ARIYANI, kemudian terdakwa juga mengajak abang kandungnya yang bernama HARI GUNAWAN (DPO) dengan mengatakan “KI, KAWANI AKU SEBENTAR” dijawab HARI GUNAWAN (DPO) “KEMANA?” lalu terdakwa menjawab “AYOKLAH IKUT”. Selanjutnya, terdakwa berboncengan bersama dengan HARI GUNAWAN (DPO) menuju rumah Saksi MITA PERTAMA DWI menggunakan sepeda motor Sdr. PIA ARIYANI. Sesampainya di rumah Saksi MITA PERTAMA DWI, terdakwa menyuruh HARI GUNAWAN (DPO) menunggu dipinggir jalan sedangkan terdakwa pergi mengambil outdoor ac tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitar lalu Terdakwa menaikkan outdoor ac tersebut ke atas sepeda motor dan meninggalkan rumah Saksi MITA PERTAMA DWI.--------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan Saksi MITA PERTAMA DWI sehingga mengakibatkan Saksi MITA PERTAMA DWI mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya