Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
UMAR RIDWAN Alias SHOLEH Bin SYAFRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-375/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR RIDWAN Alias SHOLEH Bin SYAFRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       KESATU :

       --------------Bahwa ia terdakwa UMAR RIDWAN Alias SHOLEH Bin SYAFRIANTO Pada Kamis  Tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Penghulu M Noor RT 029 RW 012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Rumah Kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto sedang berada dirumah yang terletak di KM 10 Jalan Kaswari RT 002 RW 002 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Kemudian dijemput Oleh sdr Tegar (DPO)  dengan mengatakan “Kawani aku mengantarkan shabu shabu kebagansiapiapi yok sembari melihatkan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis shabu shabu kepada Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto” Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto menjawab “Yaudah Ayok”, Kemudian Tegar mengatakan “Nantik kalau sudah laku terjual aku kasi upah sebesar Rp.2.500.000 (dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah” setelah bersepakat kemudian Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto dan sdr Tegar (DPO) menuju kebagan Siapiapi menggunakan sepeda motor, Sekira Pukul 13.00 Wib sesampainya Jalan Penghulu M Noor RT 029 RW 012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, sdr tegar bersama dengan Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto berhenti disebuah rumah kosong dan melihat 1 (satu) orang laki laki yang tidak dikenali, selanjutnya sdr tegar bersama dengan Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto bersama laki laki yang tidak dikenal masuk kedalam rumah kosong tersebut lalu melihat sdr Tegar mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisaikan narkotika jenis shabu shabu dan teman sdr Tegar Yang tidak dikenali oleh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisaikan narkotika jenis shabu shabu untuk dikonsumsi, selanjutnya sdr Tegar menghisap menggunakan Bong sebanyak 2 (dua) kali dan Teman sdr tegar yang tidak dikenali terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali, namun pada saat menghisap ketiga kali Saksi Rian Eska Kurnia Dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdawka Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto akan tetapi Sdr Tegar (DPO) dan Teman sdr Tegar Yang tidak dikenali oleh Terdakwa berhasil melarikan diri, Selanjutnya diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Klip merah sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (Satu) bungkus plastik merah kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(Satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) Kaca Pirex, 1 (satu) buah kompor terbuat dari mancis ujung nya dikasi jarum dan 1 (satu) buah Alat Hisap Shabu (Bong) didalam kamar Kosong tersebut, Selanjutnya terhadap Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Rimba Melintang Guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0947/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1429/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 058/14324.00 /2024 tanggal 26 April 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh Faizal Dalimunte telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 4,17 (Empat Koma Tujuh Belas) gram.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 057/14324.00 /2024 tanggal 26 April 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh Faizal Dalimunte telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,04 (Nol Koma Nol Empat) gram

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :             

---------------Bahwa ia terdakwa UMAR RIDWAN Alias SHOLEH Bin SYAFRIANTO Pada Kamis  Tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Penghulu M Noor RT 029 RW 012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Rumah Kosong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari kamis sekira pukul 10.00 Wib Saksi Rian Eska Kurnia Dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasan nya dijalan Penghulu M Noor RT 029 RW 012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu shabu, Mendengar hal tersebut Saksi Rian Eska Kurnia Dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) melakukan penyilidikan terkait informasi tersebut, Kemudian Saksi Rian Eska Kurnia Dan Saksi Andre Sihol Mangara Sinaga (Masing-Masing Anggota Polsek Rimba Melintang) pergi menuju ketempat yang dimaksud sekira pukul 13.00 Wib Jalan Penghulu M Noor RT 029 RW 012 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Rumah Kosong melakukan penangkapan terhadap terdakwa Umar Ridwan lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Klip merah sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 (Satu) bungkus plastik merah kecil berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1(Satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) Kaca Pirex, 1 (satu) buah kompor terbuat dari mancis ujung nya dikasi jarum dan 1 (satu) buah Alat Hisap Shabu (Bong) didalam kamar Kosong tersebut, Selanjutnya terhadap Terdakwa Umar Ridwan Alias Sholeh Bin Syafrianto beserta semua barang bukti dibawa Kepolsek Rimba Melintang Guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0947/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1429/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 058/14324.00 /2024 tanggal 26 April 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh Faizal Dalimunte telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 4,17 (Empat Koma Tujuh Belas) gram.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 057/14324.00 /2024 tanggal 26 April 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Bagansiapiapi oleh Faizal Dalimunte telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0,04 (Nol Koma Nol Empat) gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya