| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ALBI SUBARI Alias ALBI Bin TUKINO bersama-sama dengan Sdr.ANJAS dan Sdr.RM (masing-masing masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok F26 Divisi 3 PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 01.20 WIB terdakwa ALBI SUBARI Alias ALBI Bin TUKINO kemudian Sdr.ANJAS (DPO) dan Sdr.RM (DPO) mengajak terdakwa dengan mengatakan “AYOK IKUT ENGGAK KAU” kemudian terdakwa menjawab “KEMANA?” Sdr.ANJAS mengatakan “KESELINGSING TEMPAT KAWAN” kemudian terdakwa pergi menuju selingsing bersama dengan Sdr.ANJAR dan Sdr.RM menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 8347 PI ditengah perjalanan Sdr.ANJAS menghentikan mobil tersebut dan mengatakan “KALIAN DISINI DULU AKU MAU JUMPAI ORANG DULU” kemudian terdakwa menjawab “IYA OM” tidak lama kemudian terdakwa bersama Sdr.ANJAS dan Sdr.RM melanjutkan perjalanan dan Sdr.ANJAS mengatakan kepada Sdr.RM “DIMANA ANCAK KITA INI OM” Sdr.RM menjawab “YAUDAH KE ANCAK KITA BIASA AJA” kemudian sekitar Pukul 23.20 WIB terdakwa bersama dengan Sdr.ANJAS dan Sdr.RM memasuki area Blok F26 Divisi 3 PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 kemudian terdakwa bertugas untuk memantau situasi dan kondisi dilapangan dan menjaga mobil agar tetap aman sedangkan Sdr.ANJAS bertugas untuk memanen buah kepala sawit dari pohon menggunakan 1 (satu) buah pisau eggrek (yang sebelumnya sudah dipersiapkan) sedangkan Sdr.RM bertugas untuk mengumpuli buah kelapa sawit dan memikul dan langsung memasukkan buah tersebut ke dalam mobil sampai pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr.ANJAS datang menghampiri terdakwa yang sedang menunggu di mobil dan memasukkan 1 (satu) buah pisau eggrek ke dalam mobil dengan mengatakan “PANGGIL OM RM” kemudian terdakwa mengatakan “OM, OM RM” namun tidak ada respon dari Sdr.RM kemudian Sdr.ANJAS dan terdakwa masuk ke dalam mobil dan terdakwa yang membawa mobil tersebut untuk keluar dari arel Perkebunan PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 diperjalanan keluar dari area Perkebunan saksi FIRDAUS SIREGAR melihat sorot lampu mobil tersebut kemudian saksi FIRDAUS SIREGAR berusaha mengejar dan berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa sedangakan Sdr.ANJAS berhasil melarikan diri setelah dilihat mobil tersebut membawa buah kelapa sawit setelah dihitung ditemukan 50 (lima puluh) tandan kelapa sawit kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 50 (lima puluh) tandan buah kepala sawit seberat 590 Kg (lima ratus sembilan puluh kilogram) adalah milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1, dengan harga perkilogram sebesar Rp.3020,- (tiga ribu dua puluh rupiah), dan PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 untuk mengambil 50 (lima puluh) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.TUNGGAL MITRA MGE3 mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.781.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ALBI SUBARI Alias ALBI Bin TUKINO pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok F26 Divisi 3 PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 01.20 WIB terdakwa ALBI SUBARI Alias ALBI Bin TUKINO kemudian Sdr.ANJAS (DPO) dan Sdr.RM (DPO) mengajak terdakwa dengan mengatakan “AYOK IKUT ENGGAK KAU” kemudian terdakwa menjawab “KEMANA?” Sdr.ANJAS mengatakan “KESELINGSING TEMPAT KAWAN” kemudian terdakwa pergi menuju selingsing bersama dengan Sdr.ANJAR dan Sdr.RM menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 8347 PI ditengah perjalanan Sdr.ANJAS menghentikan mobil tersebut dan mengatakan “KALIAN DISINI DULU AKU MAU JUMPAI ORANG DULU” kemudian terdakwa menjawab “IYA OM” tidak lama kemudian terdakwa bersama Sdr.ANJAS dan Sdr.RM melanjutkan perjalanan dan Sdr.ANJAS mengatakan kepada Sdr.RM “DIMANA ANCAK KITA INI OM” Sdr.RM menjawab “YAUDAH KE ANCAK KITA BIASA AJA” kemudian sekitar Pukul 23.20 WIB terdakwa bersama dengan Sdr.ANJAS dan Sdr.RM memasuki area Blok F26 Divisi 3 PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di Perkebunan milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 kemudian terdakwa bertugas untuk memantau situasi dan kondisi dilapangan dan menjaga mobil agar tetap aman sedangkan Sdr.ANJAS bertugas untuk memanen buah kepala sawit dari pohon menggunakan 1 (satu) buah pisau eggrek (yang sebelumnya sudah dipersiapkan) sedangkan Sdr.RM bertugas untuk mengumpuli buah kelapa sawit dan memikul dan langsung memasukkan buah tersebut ke dalam mobil sampai pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr.ANJAS datang menghampiri terdakwa yang sedang menunggu di mobil dan memasukkan 1 (satu) buah pisau eggrek ke dalam mobil dengan mengatakan “PANGGIL OM RM” kemudian terdakwa mengatakan “OM, OM RM” namun tidak ada respon dari Sdr.RM kemudian Sdr.ANJAS dan terdakwa masuk ke dalam mobil dan terdakwa yang membawa mobil tersebut untuk keluar dari arel Perkebunan PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 diperjalanan keluar dari area Perkebunan saksi FIRDAUS SIREGAR melihat sorot lampu mobil tersebut kemudian saksi FIRDAUS SIREGAR berusaha mengejar dan berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa sedangakan Sdr.ANJAS berhasil melarikan diri setelah dilihat mobil tersebut membawa buah kelapa sawit setelah dihitung ditemukan 50 (lima puluh) tandan kelapa sawit kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemilik 50 (lima puluh) tandan buah kepala sawit seberat 590 Kg (lima ratus sembilan puluh kilogram) adalah milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1, dengan harga perkilogram sebesar Rp.3020,- (tiga ribu dua puluh rupiah), dan PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 tidak pernah memberi izin kepada terdakwa masuk ke kebun milik PT.TUNGGAL MITRA MGE 1 untuk mengambil 50 (lima puluh) tandan buah kepala sawit tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa PT.TUNGGAL MITRA MGE3 mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.781.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |