Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
431/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Hade Rachmat Daniel 3.ilham pradana |
ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 431/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-517/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN bersama sama dengan Sdr. Yusuf (DPO), pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum oleh dua orang atau lebih atau secara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa ERWIN SYAHPUTRA TANJUNG Alias ERWIN, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sintong Puncak Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |