Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2020/PN Rhl ENDRI MAULANA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2020/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat Revi/038/GS/2020
Penggugat
NoNama
1ENDRI MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Refi Yulianto S.HENDRI MAULANA
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor Kontrak: 5271700473 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan pihak PT.Mandiri Tunas Finance (Penggugat) yang mengambil secara paksa mobil Suzuki Karimun Wagon R warna Graphite Grey Metalik BM 1473 PI tahun 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan mobil Suzuki Karimun Wagon R warna Graphite Grey Metalik BM 1473 PI tahun 2017 kepada Penggugat tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah menurut hukum angsuran pembayaran kredit selama 31 (tiga puluh satu) bulan dan uang muka yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar :

- Uang Muka                                                                         Rp.  36.094.000,-

- Angsuran Rp.2.448.000 X 31 Bulan =                             Rp.  75.888.000,-  +

-                                                                       TOTAL          Rp.111.982.000,-

Terbilang  (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah);

       7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima

          Puluh Juta Rupiah);

      8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak