Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa M. JUWANG MUNTHE Alias CEDOT pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Pamugaran Kepenghuluan Kota Paret kecamatan Simpang Kanan
Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Bukit Pamugaran Kepenghuluan Kota Paret kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan melakukan Penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB Saksi ANDRI FADLI dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/Anggota kepolisian sektor Simpang Kanan) segera menuju Lokasi. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib Saksi Penangkap melihat seseorang yang mencurigakan sedang berjalan di Jl. Bukit Pamugaran, setelah didekati oleh Saksi Penangkap Terdakwa mencoba lari dan segera diamankan. Selanjutnya setelah menunjukkan surat perintah tugas dan dengan didampingi RT setempat yaitu Saksi ASTIM dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam baju yang digunakan terdakwa sebuah platik putih yang berisikan kotak putih berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 26 (dua puluh enam) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 bungkus plastik bening sedang, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil, 1 (satu) buah sendok sekop terbuat dari pipet, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) HP merk OPPO warna Biru, uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Saat ditanyakan oleh saksi ANDRI FADLI Terdakwa menjelaskan keseluruhan barang tersebut adalah miliknya. Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang Bernama MISDI RAMBE (DPO) dengan system bagi hasil dan akan diserahkan uangnya kepada MISDI RAMBE apabila sabu telah terjual.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 025/BB/VI/14325/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARIE SUSETYO sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian Bagan Batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
36,50 gram
|
4,64 gram
|
31,86 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1516/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2309/2024/NNF berupa kristal warna putih, adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa M. JUWANG MUNTHE Alias CEDOT pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Pamugaran Kepenghuluan Kota Paret kecamatan Simpang Kanan
Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- ----------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Bukit Pamugaran Kepenghuluan Kota Paret kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan melakukan Penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 00.00 WIB Saksi ANDRI FADLI dan Saksi FEBRI KURNIAWAN (Saksi Penangkap/Anggota kepolisian sektor Simpang Kanan) segera menuju Lokasi. Selanjutnya pada pukul 00.30 Wib Saksi Penangkap melihat seseorang yang mencurigakan sedang berjalan di Jl. Bukit Pamugaran, setelah didekati oleh Saksi Penangkap Terdakwa mencoba lari dan segera diamankan. Selanjutnya setelah menunjukkan surat perintah tugas dan dengan didampingi RT setempat yaitu Saksi ASTIM dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam baju yang digunakan terdakwa sebuah plastik putih yang berisikan kotak putih berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 26 (dua puluh enam) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 bungkus plastik bening sedang, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil, 1 (satu) buah sendok sekop terbuat dari pipet, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 (satu) HP merk OPPO warna Biru, uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Saat ditanyakan oleh saksi ANDRI FADLI Terdakwa menjelaskan keseluruhan barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama MISDI RAMBE (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 025/BB/VI/14325.--/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh ARIE SUSETYO sebagai Pimpinan Cabang PT Pengadaian Bagan Batu, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang bukti berupa:
28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari :
Berat Kotor
|
Berat Pembungkus
|
Berat Bersih
|
36,50 gram
|
4,64 gram
|
31,86 gram
|
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB 1516/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T.,M.T.M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang melakukan pemeriksaan DEWI ARNI, M.M dan ENDANG PRIHARTINI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2309/2024/NNF berupa kristal warna putih, adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun Pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika yang mengadung Metamfetamina dalam penguasaan Terdakwa tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------ |