Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Rhl Bindu Siahaan 1.NUR PALAH atau disebut juga dengan nama PALAH Bin YUSUF
2.ALIRMAN atau disebut juga dengan nama ALIR Bin SAK YANI
3.Darmini juga selaku wali dari kedua anaknya KHAIRUNNISA dan ALFI
4.Muhammad Syarkoni
5.DARMAWI
6.ALI BASRI TAMBUNAN
7.RUDY
8.Mi Cen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bindu Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Ardantyo Basworo, S.H.Bindu Siahaan
Tergugat
NoNama
1NUR PALAH atau disebut juga dengan nama PALAH Bin YUSUF
2ALIRMAN atau disebut juga dengan nama ALIR Bin SAK YANI
3Darmini juga selaku wali dari kedua anaknya KHAIRUNNISA dan ALFI
4Muhammad Syarkoni
5DARMAWI
6ALI BASRI TAMBUNAN
7RUDY
8Mi Cen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mhd. Hatta Hasibuan
2JALALUDIN
3Kepala Kepenghuluan Sekapas
4Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII untuk menghentikan sementara kegiatan pengelolaan lahan yang menjadi obyek sengketa yaitu tanah seluas ± 397,12 ha tersebut sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah yang menjadi obyek sengketa yaitu tanah seluas ± 397,12 ha yang terletak di Wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
 
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa tertanggal 15 Juli 2007 dari PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh kwitansi atau tanda bukti ganti rugi atau pembayaran tanah seluas ± 397,12 ha yang dihadirkan PENGGUGAT di muka persidangan ini sebagai dasar dokumen atas bukti pembayaran atau ganti rugi objek bidang tanah yang dijual oleh masyarakat Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan telah mendapat pembayaran ganti rugi dari PENGGUGAT. Dan menyatakan PENGGUGAT telah secara sah melakukan pembayaran secara lunas atas pembelian atau pembayaran ganti rugi lahan seluas ± 397,12 ha dalam kurun waktu tahun 2007 s.d 2010 di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
5. Menyatakan sah dan berharga 199 Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dihadirkan PENGGUGAT di persidangan perkara ini sebagai dasar dokumen atas objek bidang tanah seluas ± 397,12 ha yang dijual oleh masyarakat Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan telah mendapat pembayaran ganti rugi dari PENGGUGAT tersebut;
6. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini untuk membuktikan bahwa tanah seluas ± 397,12 ha yang dijual atau yang diganti rugi dari masyarakat Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau adalah hak milik PENGGUGAT;
7. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikad Baik yang wajib dilindungi secara hukum, dan menyatakan PENGGUGAT telah memenuhi asas konkrit, kontan dan terang dalam jual beli atau ganti rugi tanah seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
8. Menyatakan tanah seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang apabila dipetapersilkan maka memiliki batas-batas bersempadan tanah dan titik kordinat sebagai berikut : 
? Titik-1 (Barat) : 1.412433333 N   100.941504999 E  (324? NW) 
Sebelah Barat berbatas dengan tanah masyarakat : sdr. M. NASIR
 
? Titik-2 (Selatan) : 1.403449999 N   100.934580000 E   (218? SW)
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah masyarakat : sdr. ANDILALA
 
? Titik-3 (Selatan) : 1.405863333 N   100.953441666 E   (36? NE)
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : sdr. ARDIAN/Koperasi
 
? Titik-4 (Timur) : 1.403093333 N   100.961966666 E   (26? NE)
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Aspal Desa Sekapas - Sekeladi
 
? Titik-5 (Timur) : 1.420203333 N   100.954113333 E   (101? E)
Sebelah Timur berbatas dengan tanah masyarakat : sdr. UCOK / INA
 
? Titik-6 (Utara) : 1.418874999 N   100.948959999 E   (111? E)
Sebelah Utara berbatas dengan tanah masyarakat : sdr. H. UWET
 
? Titik-7 (Barat) : 1.41414 N   100.943316666 E   (123? SE)
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Masyarakat / Belukar.
 
adalah SAH milik PENGGUGAT;
9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV yang ditandatangani bersama-sama dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT V atas jual beli tanah seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kepada TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII serta segala dokumen yang terbit atas dasar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tersebut. Dan menyatakan tidak mengikat dalam hukum ataupun membatalkan segala surat-surat tanah yang ada hubungannya dengan tanah perkara yang diajukan oleh PARA TERGUGAT atau siapa saja selain dari pada segala surat-surat tanah terperkara untuk dan atas nama serta kepentingan PENGGUGAT;
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama PENGGUGAT sebagai penganti Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) a quo, serta menerbitkan serangkaian dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran tanah PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT IV;
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk menerbitkan Sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan atas nama PENGGUGAT terhadap pembelian atau ganti rugi lahan seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
12. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak dari lahan atau tanah seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk mengosongkan dan melepaskan segala Hak yang melekat padanya, dan menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai lahan atau tanah seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk menyerahkannya dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun juga kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah;
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 15.040.000.000,- (lima belas milyar empat puluh juta rupiah) akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan PARA TERGUGAT, yaitu:
a. Kerugian Materiil berupa hilangnya pendapatan PENGGUGAT dari hasil produksi tanaman sawit yang sudah menghasilkan (TM) sebab adanya perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang dengan sengaja TANPA HAK DAN TANPA IJIN dari PENGGUGAT justru memperjualbelikan serta membuat pengalihan hak atas lahan lahan seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kepada TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII, dan justru TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII malah memaksa menguasai lahan milik PENGGUGAT tersebut terhitung sejak tanggal 12 Juni 2023 hingga saat ini atau selama waktu 21 (dua puluh satu) bulan, yang berakibat PENGGUGAT tidak dapat memanen sawit yang sudah menghasilkan (TM) pada bagian tanah a quo (yang sudah siap panen dengan luas ± 60 ha) yaitu sebesar Rp. 240.000.000,- / bulan (dua ratus empat puluh juta rupiah per bulan), sehingga untuk jangka waktu 21 (dua puluh satu) bulan PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 5.040.000.000,- (lima milyar empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil berupa perasaan was-was, ketidakmampuan memanfaatkan dan mengelola tanah secara maksimal oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang dengan sengaja TANPA HAK DAN TANPA IJIN dari PENGGUGAT memperjualbelikan serta membuat pengalihan hak atas lahan a quo kepada TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII, sehingga TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII justru memaksa menguasai lahan milik PENGGUGAT tersebut yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
 
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 15.040.000.000,- (lima belas milyar empat puluh juta rupiah)   secara tanggung renteng serta tunai dan seketika;
15. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan selesainya keseluruhan proses penerbitan Sertipikat Hak a.n PENGGUGAT terhadap pembelian lahan seluas ± 397,12 ha yang terletak di wilayah Dusun Pematang Meranti, Kepenghuluan Sekapas RT 01 dan RT 02 RW 01, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
16. Menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding/Kasasi dan/atau upaya hukum lainnya (uit voor baar bij vooraad);
17. Memerintahkan PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
18. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak