Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Satria Faza Andromeda 2.GENTA PATRI PUTRA, SH 3.DANIEL SITORUS, S.H. |
PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-195/L.4.20/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Warung di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Warung di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Warung di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |