Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH SUWITO Alias PIHIN Bin SUWARI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-38/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO Alias PIHIN Bin SUWARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

       --------------Bahwa ia Terdakwa SUWITO Alias PIHIN Bin SUWARI (alm) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat jalan Hiu Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 Sepetember 2025 sekira pukul 07.00 Wib Berangkat dari rumah menuju kebun milik orang tua terdakwa bertempat di Lorong Kisaran Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Ketika diperjalanan Terdakwa bertemu dengan sdr Mus (DPO) menanyakan apakah sdr Mus (DPO) masih berada dipulau serdang atau tidak, lalu sdr Mus (DPO) menjawab “Masih” Kemudian Terdakwa bekerja dilahan milik orang tua terdakwa kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pulang bekerja lalu menemui Sdr Mus (DPO) lalu membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu kemudia  terdakwa menuju Pulang kerumah.
  • Selanjutnya Sekira Pukul 18.00 Wib pada saat diperjalanan tepatnya dijalan Hiu Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, saksi Jerrycho Boy Caesar, saksi Roy Horas dan saksi Ramalo Hasibuan (masing-masing Opsnal Polsek Simpang Kanan) melakukan Penggerebekan lalu mengamankan Terdakwa, Kemudian Dilakukan Penggeledahan  badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Bull didalam nya berisikan Tisu didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus Plastik Klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk icon berisikan sebuah pirek dan Jarum suntik, ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 15 Warna Biru dengan casing warna Hitam yang diakui semua barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Simpang Kanan Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Memperoleh Narkotika jenis sabu sabu dengan cara menjumpai sdr Mus (DPO) Dipulau Serdang RT 10 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir langsung menemui kemudian terdakwa menyerahkan Uang sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) barulah terdakwa mendapatkan 1 (Satu) Paket narkotika jenis sabu sabu.
  • Bahwa Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sabu dari sdr mus (DPO) untuk dipakai sudah sebanyak 10 (sepuluh) kali dan untuk diperjual kembali sebanyak 3 (tiga) kali
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3580/NNF/2025 Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5254/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,01 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5255/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3. ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14325.00 /2025 tanggal  29 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Bagan batu Yaitu BENNY SAPUTRA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:  1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,01 (DUA KOMA NOL SATU) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .----------------

 

SUBSIDAIR :             

---------Bahwa ia Terdakwa SUWITO Alias PIHIN Bin SUWARI (alm) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat jalan Hiu Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Berawal pada hari minggu tanggal 28 Sepetember 2025 sekira pukul 17.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Memperoleh Informasi dari Masyarakat bahwasan nya jalan Hiu Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu, Memperoleh informasi tersebut Tim Opnal Polsek Simpang Kanan menuju kelokasi yang dimaksud Sekira Pukul 18.00 Wib tepatnya dijalan Hiu Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, saksi Jerrycho Boy Caesar, saksi Roy Horas dan saksi Ramalo Hasibuan (masing-masing Opsnal Polsek Simpang Kanan) melihat 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian , saksi Jerrycho Boy Caesar, saksi Roy Horas dan saksi Ramalo Hasibuan (masing-masing Opsnal Polsek Simpang Kanan) melakukan Penggerebekan lalu mengamankan Terdakwa, Kemudian Dilakukan Penggeledahan  badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Bull didalam nya berisikan Tisu didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus Plastik Klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk icon berisikan sebuah pirek dan Jarum suntik, ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 15 Warna Biru dengan casing warna Hitam yang diakui semua barang bukti tersebut Adalah milik Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Simpang Kanan Guna Penyidikan Lebih Lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3580/NNF/2025 Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 5254/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,01 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 5255/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3. ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14325.00 /2025 tanggal  29 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Bagan batu Yaitu BENNY SAPUTRA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:  1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,01 (DUA KOMA NOL SATU) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya