Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
RIO WALDI DAMANIK Alias RIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-424/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO WALDI DAMANIK Alias RIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

          

           Pertama

------- Bahwa terdakwa RIO WALDI DAMANIK Alias RIO  bersama-sama dengan saksi RUDI ARBAIN Alias BABA AYU (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu didalam rumah, saat diamanakan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu sedang duduk di atas kasur didalam kamar sedangkan sedang terdakwa berada di dapur rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah didepan kulkas dapur yang mana didalam kotak tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone android mrk OPPO warna biru dan diakui oleh saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu, kemudian dilanjutnya penggeledahan diruang tamu ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja di atas kursi ruang tamu, toples warna merah diatas meja ruang tamu berisi 1 (satu) buah dompet warna merah putih didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) blok paper, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak garis kotak-kotak yang berada didekat pintu kamar yang dimana didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja serta handphone Android merk Realme yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh terdakwa dan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu dari sdr. Cuan (DPO) dan Panji (DPO) seberat 5 gr (lima gram) yang mana sdr. Cuan dan sdr. Panji mengajak terdakwa berserta saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu untuk berkerja sama dalam jual-beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gr (lima gram) dibagi dua, kemudian terdakwa dan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali, dimana hasil penjual narkotika jenis sabu tersebut di setorkan kepada sdr. Cuan (DPO) dan Panji (DPO). sedangkan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis Daun Ganja kering yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh oleh terdakwa dengan cara di beli dari supir truk yang melintas didepan rumah milik terdakwa.   
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan butira narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,03 gr (tiga koma nol tiga gram) dan 2 (dua) bungkus klip berisi daun ganja kering memilik berat bersih 3,04 (tiga koma nol empat) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 32/10278/ 2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0756/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,03 gr (tiga koma nol tiga gram) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Daun Kering dengan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

A T A U

           KEDUA

           Pertama 

------- Bahwa terdakwa RIO WALDI DAMANIK Alias RIO  bersama-sama dengan saksi RUDI ARBAIN Alias BABA AYU (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu didalam rumah, saat diamanakan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu sedang duduk di atas kasur didalam kamar sedangkan sedang terdakwa berada di dapur rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah didepan kulkas dapur yang mana didalam kotak tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone android mrk OPPO warna biru dan diakui oleh saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu, kemudian dilanjutnya penggeledahan diruang tamu ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja di atas kursi ruang tamu, toples warna merah diatas meja ruang tamu berisi 1 (satu) buah dompet warna merah putih didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) blok paper, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak garis kotak-kotak yang berada didekat pintu kamar yang dimana didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja serta handphone Android merk Realme yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperoleh terdakwa dan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu dari sdr. Cuan (DPO) dan Panji (DPO) 
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan butira narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,03 gr (tiga koma nol tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 32/10278/ 2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0756/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,03 gr (tiga koma nol tiga gram) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

D A N

KETIGA

------- Bahwa terdakwa RIO WALDI DAMANIK Alias RIO  bersama-sama dengan saksi RUDI ARBAIN Alias BABA AYU (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat disebuah Rumah tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut, RT-014/RW-05, Kelurahana Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering di jadikan tempat transaksi narkotika, selanjutnya saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu didalam rumah, saat diamanakan saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu sedang duduk di atas kasur didalam kamar sedangkan sedang terdakwa berada di dapur rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna merah didepan kulkas dapur yang mana didalam kotak tersebut berisikan 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone android mrk OPPO warna biru dan diakui oleh saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu, kemudian dilanjutnya penggeledahan diruang tamu ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja di atas kursi ruang tamu, toples warna merah diatas meja ruang tamu berisi 1 (satu) buah dompet warna merah putih didalamnya berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) blok paper, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam bercorak garis kotak-kotak yang berada didekat pintu kamar yang dimana didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja serta handphone Android merk Realme yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa, saksi Rudi Arbain Alias Baba Ayu berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering milik terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus klip berisi daun ganja kering memilik berat bersih 3,04 (tiga koma nol empat) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 32/10278/ 2024 tanggal 01 April 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0756/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan Daun Kering dengan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) dengan nomor barang bukti 1156/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya