Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa SUNAN ARUAN Alias SUNA pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berangkat dari Bagan Siapiapi menggunakan bus menuju Simpang Poros Kecamatan Rimba Melintanng Kabupaten Rokan Hilir dan menginap di warung milik warga dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 8.15 WIB Terdakwa menggunkan ojek menuju ke Pasar Sabtu di Kepeghuluan Teluk Pulau Hulu kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa sampai di Pasar Sabtu di Kepenghuluan Teluk Pulau dan melihat 1 (satu) unit mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD milik Saksi Didi Kuniawan Alias Didi Bin Lukman yang terparkir parkiran Pasar Sabtu sehingga Terdakwa memiliki niat untuk mengambil Mobil tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa yang masih berada di lapangan Parkir Pasar Sabtu di Kepeghuluan Teluk Pulau Hulu didatangi oleh Saksi Nasrudin Alias Udin Bin Yahyadi bertanya mana mobil milik Terdakwa, dan Terdakwa menjawab sambil menunjuk mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD adalah miiknya. Kemudian Saksi Nasrudin Alias Udin Bin Yahyadi kembali mengatakan bahwa orang yang memarkir mobil merek mitsubushi warna hitam L300 BM 8525 PD bukanlah Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa yang memarkir mobil merek mitsubushi warna hitam L300 BM 8525 PD adalah Adiknya dan mereka sedang berkerja bersama-sama di Pasar Sabtu di Kepenghuluan Teluk Pulau. Kemudian Saksi Nasrudin Alias Udin Bin Yahyadi kembali bekerja untuk mengatur kendaraan yang keluar masuk di lapangan parkir.
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa memantau keadaan sekitar dan setelah melihat keadaan aman Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8mm yang diberi mata obeng ketok kedalam tempat kunci pintu mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD selanjutnya Terdakwa memutar Kunci tersebut kearah kanan dengan cara dipaksa hingga terbuka sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam mobil merek mitsubushi warna hitam L300 BM 8525 PD, kemudian Terdakwa membuka cover stir dengan cara merusak dan memasukkan kembali 1 (satu) buah kunci T ukuran 8mm yang diberi mata obeng ketok kedalam kunci kontak mobil den memutarnya ke arah kanan sehingga rusak dan mobil tersebut menyala dan terdakwa membawa mobil merek mitsubushi L300 BM 8525 PD
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin mengambil 1 (satu) unit mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD tahun pembuatan 2014 No. Rangka: MHML0PU39EK154645 No. Mesin: 4D56C-K65491 tersebut dari milik Saksi Didi Kuniawan Alias Didi Bin Lukman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Didi Kuniawan Alias Didi Bin Lukman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa SUNAN ARUAN Alias SUNA pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa berangkat dari Bagan Siapiapi menggunakan bus menuju Simpang Poros Kecamatan Rimba Melintanng Kabupaten Rokan Hilir dan menginap di warung milik warga dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 8.15 WIB Terdakwa menggunkan ojek menuju ke Pasar Sabtu di Kepeghuluan Teluk Pulau Hulu kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa sampai di Pasar Sabtu di Kepenghuluan Teluk Pulau dan melihat 1 (satu) unit mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD milik Saksi Didi Kuniawan Alias Didi Bin Lukman yang terparkir parkiran Pasar Sabtu sehingga Terdakwa memiliki niat untuk mengambil Mobil tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa yang masih berada di lapangan Parkir Pasar Sabtu di Kepeghuluan Teluk Pulau Hulu didatangi oleh Saksi Nasrudin Alias Udin Bin Yahyadi bertanya mana mobil milik Terdakwa, dan Terdakwa menjawab sambil menunjuk mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD adalah miiknya. Kemudian Saksi Nasrudin Alias Udin Bin Yahyadi kembali mengatakan bahwa orang yang memarkir mobil merek mitsubushi warna hitam L300 BM 8525 PD bukanlah Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa yang memarkir mobil merek mitsubushi warna hitam L300 BM 8525 PD adalah Adiknya dan mereka sedang berkerja bersama-sama di Pasar Sabtu di Kepenghuluan Teluk Pulau. Kemudian Saksi Nasrudin Alias Udin Bin Yahyadi kembali bekerja untuk mengatur kendaraan yang keluar masuk di lapangan parkir.
- Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa memantau keadaan sekitar dan setelah melihat keadaan aman Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah kunci T ukuran 8mm yang diberi mata obeng ketok kedalam tempat kunci pintu mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD selanjutnya Terdakwa memutar Kunci tersebut kearah kanan dengan cara dipaksa hingga terbuka sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam mobil merek mitsubushi warna hitam L300 BM 8525 PD, kemudian Terdakwa membuka cover stir dengan cara merusak dan memasukkan kembali 1 (satu) buah kunci T ukuran 8mm yang diberi mata obeng ketok kedalam kunci kontak mobil den memutarnya ke arah kanan sehingga rusak dan mobil tersebut menyala dan terdakwa membawa mobil merek mitsubushi L300 BM 8525 PD
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin mengambil 1 (satu) unit mobil merek mitsubushi L300 warna hitam BM 8525 PD tahun pembuatan 2014 No. Rangka: MHML0PU39EK154645 No. Mesin: 4D56C-K65491 tersebut dari milik Saksi Didi Kuniawan Alias Didi Bin Lukman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Didi Kuniawan Alias Didi Bin Lukman tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|