Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
3.elsa karina Br gultom
1.EBEN ESER SILALAHI Alias EBEN
2.STIFANI PETRUS SITORUS Alias TEFEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 352/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-431/L.4.20/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
3elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN ESER SILALAHI Alias EBEN[Penahanan]
2STIFANI PETRUS SITORUS Alias TEFEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I EBEN ESER SILALAHI Alias EBEN bersama-sama dengan terdakwa II STIFANI PETRUS SITORUS Alias TEFEN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau Sumur Smalholder Kepenghuluan Bagan Barat  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa I berniat untuk pergi ke kota Medan untuk mencari orang tuanya lalu Terdakwa I meminta uang gajinya beserta pinjaman kepada Saksi Lekson yang mana sehari-harinya Terdakwa I bekerja di kandang babi milik Saksi Lekson. Selanjutnya saksi Lekson memberikan gaji Terdakwa I sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) beserta pinjaman sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa I merasa uang yang diterimanya tidak mencukupi untuk berangkat ke kota Medan hingga muncul niat Terdakwa I untuk mengambil hewan ternak yakni babi yang dimiliki oleh Saksi Lekson.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1407 PG warna putih kepada Saksi Arief Suprayoga untuk 7 (tujuh) hari pakai. Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil hewan ternak babi milik Saksi Lekson serta mengantarkannya ke daerah Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan hewan ternak tersebut lalu Terdakwa II mengiyakan ajakan dari Terdakwa I tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di kandang milik Saksi Lekson yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumur Smalholder Kepenghuluan Bagan Barat  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa I memanjat kandang tersebut untuk mematikan CCTV yang ada di kandang, setelah CCTV mati Terdakwa I masuk ke dalam kandang dengan cara merusak dinding kandang yang terbuat dari kayu yang sudah lapuk sedangkan Terdakwa II menunggu di luar kandang lalu dengan menggunakan karung goni yang berada di situ Terdakwa II memasukkan 3 (tiga) ekor hewan ternak babi ke dalam karung goni lau Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengangkat karung goni tersebut ke dalam mobil, lalu dengan cara yang sama Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil 9 (sembilan) ekor hewan ternak babi dari kandang milik Saksi Lekson.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 9 (sembilan) ekor hewan ternak babi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1407 PG menuju ke arah Sumatera Utara, lalu sekira pukul 04.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di sebuah rumah makan di daerah Sipirok lalu Terdakwa I menjual 1 (satu) ekor hewan ternak babi kepada pemilik rumah makan tersebut dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan ke arah Porsea Sumatera Utara, lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di daerah Porsea lalu Terdakwa I menawarkan hewan ternak babi yang mereka bawa kepada Sdr. Aritonang (DPO) namun tidak menemukan kecocokan harga jual. Kemudian Terdakwa I menitipkan 8 (delapan) ekor hewan ternak babi yang tersisa kepada Sdr. Aritonang (DPO) jika nanti ada pembeli baru dihubungi oleh Sdr. Aritonang (DPO) dan Terdakwa I meminta biaya di awal kepada Sdr. Aritonang (DPO) sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan akan di potong jika hewan ternak babi tersebut laku terjual lalu Sdr. Aritonang (DPO) menyetujuinya. Kemudian uang tersebut sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa II sebagai upah penjualan hewan ternak babi sedangkan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa I untuk melanjutkan perjalanannya ke daerah Medan sedangkan Terdakwa II kembali ke Bagan Batu.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk mengambil dan membawa 9 (sembilan) ekor Hewan ternak babi milik Saksi Lekson.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Lekson Taryio Sihombing mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I EBEN ESER SILALAHI Alias EBEN bersama-sama dengan terdakwa II STIFANI PETRUS SITORUS Alias TEFEN pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau Sumur Smalholder Kepenghuluan Bagan Barat  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa I berniat untuk pergi ke kota Medan untuk mencari orang tuanya lalu Terdakwa I meminta uang gajinya beserta pinjaman kepada Saksi Lekson yang mana sehari-harinya Terdakwa I bekerja di kandang babi milik Saksi Lekson. Selanjutnya saksi Lekson memberikan gaji Terdakwa I sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) beserta pinjaman sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), namun Terdakwa I merasa uang yang diterimanya tidak mencukupi untuk berangkat ke kota Medan hingga muncul niat Terdakwa I untuk mengambil hewan ternak yakni babi yang dimiliki oleh Saksi Lekson.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.30 Wib Terdakwa I menyewa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1407 PG warna putih kepada Saksi Arief Suprayoga untuk 7 (tujuh) hari pakai. Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil hewan ternak babi milik Saksi Lekson serta mengantarkannya ke daerah Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan hewan ternak tersebut lalu Terdakwa II mengiyakan ajakan dari Terdakwa I tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di kandang milik Saksi Lekson yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumur Smalholder Kepenghuluan Bagan Barat  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, lalu Terdakwa I memanjat kandang tersebut untuk mematikan CCTV yang ada di kandang, setelah CCTV mati Terdakwa I masuk ke dalam kandang dengan cara merusak dinding kandang yang terbuat dari kayu yang sudah lapuk sedangkan Terdakwa II menunggu di luar kandang lalu dengan menggunakan karung goni yang berada di situ Terdakwa II memasukkan 3 (tiga) ekor hewan ternak babi ke dalam karung goni lau Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama mengangkat karung goni tersebut ke dalam mobil, lalu dengan cara yang sama Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil 9 (sembilan) ekor hewan ternak babi dari kandang milik Saksi Lekson.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 9 (sembilan) ekor hewan ternak babi dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1407 PG menuju ke arah Sumatera Utara, lalu sekira pukul 04.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di sebuah rumah makan di daerah Sipirok lalu Terdakwa I menjual 1 (satu) ekor hewan ternak babi kepada pemilik rumah makan tersebut dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan ke arah Porsea Sumatera Utara, lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di daerah Porsea lalu Terdakwa I menawarkan hewan ternak babi yang mereka bawa kepada Sdr. Aritonang (DPO) namun tidak menemukan kecocokan harga jual. Kemudian Terdakwa I menitipkan 8 (delapan) ekor hewan ternak babi yang tersisa kepada Sdr. Aritonang (DPO) jika nanti ada pembeli baru dihubungi oleh Sdr. Aritonang (DPO) dan Terdakwa I meminta biaya di awal kepada Sdr. Aritonang (DPO) sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan akan di potong jika hewan ternak babi tersebut laku terjual lalu Sdr. Aritonang (DPO) menyetujuinya. Kemudian uang tersebut sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa II sebagai upah penjualan hewan ternak babi sedangkan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa I untuk melanjutkan perjalanannya ke daerah Medan sedangkan Terdakwa II kembali ke Bagan Batu.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin untuk mengambil dan membawa 9 (sembilan) ekor Hewan ternak babi milik Saksi Lekson.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Lekson Taryio Sihombing mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya