Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2026/PN Rhl ario kirana welpy FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-280/L.4.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Kebun Kelapa Sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA menelpon saudara RIKI (DPO) yang merupakan orang suruhan saksi HENDRA MARZUKI Alias OMBUT Bin SUWARNO dengan mengatakan “KI, BARANG (SHABU) PUNYA AKU SUDAH HABIS” kemudian dijawab saudara RIKI “IYA BANG, NANTIK AKU ANTAR”, kemudian sekira pukul 17.20 Wib terdakwa ditelpon oleh saudara RIKI dengan mengatakan “BANG, SUDAH AKU LETAK DIBAWAH POHON KELAPA SAWIT, TEMPAT BIASA YA?” kemudian terdakwa menjawab “OKE”, kemudian terdakwa pergi ke pohon sawit tempat biasa saudara RIKI meletakkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, kemudian sekira pukul 17.30 Wib setelah sampai  terdakwa mengambil 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang   berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ada dibawah pohon kepala sawit Dusun Kencana Desa Pasir putih Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, kemudian terdakwa langsung kembali ke kebun kelapa sawit tempat terdakwa nongkrong dan jualan narkotika jenis shabu, kemudian setelah sampai terdakwa langsung membuka isi 1 (satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa langsung membagi menjadi beberapa bungkus paket ukuran kecil dan sedang dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa tiba di dekat pondok durian menunggu pembeli narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian datanglah saudara BUDI untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran kecil dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan kemudian datang juga saudara AGIS untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 08.00 Wib terdakwa melihat

BUDI dan AGIS lari karena melihat saksi ROBBY TAMBUNAN, SH, saksi YOGI RAMADHANI, SH dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH mengatakan “JANGAN LARI KALIAN, KAMI POLISI NARKOBA POLDA RIAU” kemudian terdakwa menjawab “SAYA TIDAK LARI PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH bertanya kepada terdakwa “MANA BARANG SHABU YANG KAU SIMPAN?” kemudian terdakwa mengatakan “INI PAK DIDALAM TAS SAYA” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH menyuruh terdakwa untuk membuka isi dalam tas miliknya. kemudian terdakwa membuka isi tas dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya lagi kepada terdakwa “UANG HASIL APA Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU) NI?” kemudian terdakwa menjawab “UANG HASIL JUAL SHABU PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya “MANA BARANG SHABU KAU LAGI?” kemudian terdakwa menjawab “ITU PAK DI ATAS MEJA DIDALAM 2 (DUA) BOTOL WARNA PUTIH” kemudian petugas menyuruh terdakwa untuk membuka 2 (dua) botol warna putih tersebut yang didalam berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu. kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya kepada terdakwa “UNTUK APA SHABU NIH KAU SIMPAN?” kemudian terdakwa mengatakan “UNTUK SAYA JUAL PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya “DARI MANA KAU DAPAT BARANG SHABU NIH?” kemudian terdakwa menjawab “SAYA DAPAT DARI HENDRA MARZUKI Alias OMBUT PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH mengatakan “DIMANA RUMAH KAU? KITA GELEDAH RUMAH KAU YA, MANA TAU MASIH ADA BARANG SHABU YANG KAU SIMPAN” kemudian terdakwa menjawab “RUMAH SAYA DEKAT SINI PAK GAK JAUH”, kemudian terdakwa dibawa saksi ROBBY TAMBUNAN, SH, saksi YOGI RAMADHANI, SH dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kerumah terdakwa di Jalan Dusun Kencana RT.001 RW.001 Desa Pasir Putih Kecamatan

 

Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau. kemudian setelah melakukan penggeledahan didalam rumah dan disekitar rumah terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa disuruh masuk kedalam mobil dan pada saat terdakwa masuk kedalam mobil melihat saksi HENDRA MARZUKI ALS OMBUT BIN SUWARNO (Alm) sudah berada didalam mobil, selanjutnya terdakwa dan saksi HENDRA MARZUKI Alias OMBUT BIN SUWARNO (Alm) di bawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : NO. LAB : 1056/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

- 1653/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

- 1654/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

- 1655/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina

yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 161/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus palstik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,31 gram, berat pembungkusnya 1,54 gram dan berat netto 3,77 gram.
  2.   1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,12 gram, berat pembungkusnya 2,3 gram dan berat netto 0,82 gram.
  3.  1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7gram, berat pembungkusnya 0,74 gram dan berat netto 0,96 gram.

 

  • Bahwa terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA bukanlah seorang Apoteker atau pun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Kebun Kelapa Sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib, saksi ROBBY TAMBUNAN, SH, saksi YOGI RAMADHANI, SH dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa Di Kebun kelapa sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH, saksi YOGI RAMADHANI, SH dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan mapping dan survilence terhadap kebenaran informasi tersebut, dengan langsung menuju lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkotika yang di duga jenis Shabu yang berada Di Kebun kelapa sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, kemudian setelah dilakukan mapping dan survilence dapat dipastikan bahwa informasi yang diterima adalah benar, bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama IPIT dengan nama asli FITRIADI Alias IPIT benar ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
  • Bahwa kemudian Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib di Kebun Kelapa Sawit Dusun Kencana Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau saksi ROBBY TAMBUNAN, SH, saksi YOGI RAMADHANI, SH dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis shabu, kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH mengatakan “JANGAN LARI KALIAN, KAMI POLISI NARKOBA POLDA RIAU” kemudian terdakwa menjawab “SAYA TIDAK LARI PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH bertanya kepada terdakwa “MANA BARANG SHABU YANG KAU SIMPAN?” kemudian terdakwa mengatakan “INI PAK DIDALAM TAS SAYA” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH menyuruh terdakwa untuk membuka isi dalam tas miliknya. kemudian terdakwa membuka isi tas dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan beberapa plastik klip bening ukuran kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya lagi kepada terdakwa “UANG HASIL APA Rp. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU) NI?” kemudian terdakwa menjawab “UANG HASIL JUAL SHABU PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya “MANA BARANG SHABU KAU LAGI?” kemudian terdakwa menjawab “ITU PAK DI ATAS MEJA DIDALAM 2 (DUA) BOTOL WARNA PUTIH”kemudian petugas menyuruh terdakwa untuk membuka 2 (dua) botol warna putih tersebut yang didalam berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu. kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya kepada terdakwa “UNTUK APA SHABU NIH KAU SIMPAN?” kemudian terdakwa mengatakan “UNTUK SAYA JUAL PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH bertanya “DARI MANA KAU DAPAT BARANG SHABU NIH?” kemudian terdakwa menjawab “SAYA DAPAT DARI HENDRA MARZUKI Alias OMBUT PAK” kemudian saksi ROBBY TAMBUNAN, SH dan saksi YOGI RAMADHANI, SH mengatakan “DIMANA RUMAH KAU? KITA GELEDAH RUMAH KAU YA, MANA TAU MASIH ADA BARANG SHABU YANG KAU SIMPAN” kemudian terdakwa menjawab “RUMAH

 

SAYA DEKAT SINI PAK GAK JAUH”, kemudian terdakwa dibawa saksi ROBBY TAMBUNAN, SH, saksi YOGI RAMADHANI, SH dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kerumah terdakwa di Jalan Dusun Kencana RT.001 RW.001 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau. kemudian setelah melakukan penggeledahan didalam rumah dan disekitar rumah terdakwa tidak ditemukan narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa disuruh masuk kedalam mobil dan pada saat terdakwa masuk kedalam mobil melihat saksi HENDRA MARZUKI ALS OMBUT BIN SUWARNO (Alm) sudah berada didalam mobil, selanjutnya terdakwa dan saksi HENDRA MARZUKI Alias OMBUT BIN SUWARNO (Alm) di bawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Nomor : NO. LAB : 1056/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :

- 1653/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

- 1654/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.

- 1655/2026/NNF berupa serbuk warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina

yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 161/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 02 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) bungkus plAstik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,31 gram, berat pembungkusnya 1,54 gram dan berat netto 3,77 gram.
  2.  1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 21 (dua puluh satu) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,12 gram, berat pembungkusnya 2,3 gram dan berat netto 0,82 gram.
  3.  1 (satu) buah botol warna putih yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus palstik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan  narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7gram, berat pembungkusnya 0,74 gram dan berat netto 0,96 gram. 

   

  •    Bahwa terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA bukanlah seorang Apoteker atau apun pedagang besar farmasi dan narkotika jenis sabu yang dimiliki, menyimpan, menguasai terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA tersebut bukanlah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan Pengobatan maupun ilmu pengetahuan, dan perbuatan terdakwa FITRIADI Alias IPIT Bin ALIMUSA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah tanpa disertai  izin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya