| Dakwaan |
| |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Kep. Bagan Punak Meranti Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir Prov.Riau
Telp : 082173482979, Email : kejarirohil@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDS-03/L.4.20/Ft.3/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
HENDRI Bin M. NOR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagansiapiapi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 16 Juni 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Pembangunan RT 002 / RW 0001 Desa Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
B. PENAHANAN
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 September 2025/d 20 September 2025 di Rutan Kelas II B Dumai;
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 21 September 2025/d 30 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Dumai.
|
|
Perpanjangan PN I Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 31 Oktober 2025 s.d 29 November 2025 di Rutan Kelas II B Dumai.
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 27 November 2025 hingga tanggal 16 Desember 2025 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
|
|
Perpanjangan PN I Oleh Penuntut
|
:
|
Sejak tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
|
C. DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin M. NOR selaku Nakhoda/Tekong KM. PUTRA TUNGGAL GT.20 pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekira waktu itu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya sekira waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di koordinat 02o 29’ 36” U – 101o 11’ 36” T tepatnya di perairan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Ayat (1). Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. DIN (DPO) untuk mengambil dokumen berupa crew list, manifest kapal, Surat Persetujuan Berlayar di sebuah kedai kopi di Bagansiapiapi. Sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi ABK KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20, yaitu Sdr. IBRAHIM, Sdr. IJAL, Sdr. HERWAN, dan Sdr. MISRAN untuk memberitahukan rencana keberangkatan KM. PUTRA TUNGGAL GT.20 dari Bagansiapiapi ke Sungai Bunyi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir untuk memuat kayu teki. Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. UWAK selaku pengurus dari orang-orang yang akan menumpang di KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 di Bagansiapiapi. Terdakwa memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 akan berangkat dari Bagansiapiapi menuju Sungai Bunyi dan agar orang-orang yang akan menumpang tersebut untuk bersiap-siap. Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. UWAK yang Terdakwa gunakan sebagai tambahan modal. Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 berangkat dari Bagansiapiapi ke Sungai Bunyi. Adapun penumpang KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 saat keberangkatan tersebut adalah Terdakwa sendiri beserta ABK, yaitu Sdr. IBRAHIM, Sdr. IJAL, Sdr. HERWAN, Sdr. MISRAN dan orang-orang yang akan menumpang untuk berangkat ke Malaysia, yaitu: Sdr. PRAYIT, Sdr. MUHAMAD MUHSON, Sdr. YATIMAN, Sdr. MUKAYIN, Sdr. PANDI, Sdr. MURTAZA AMIRUDDIN, Sdr. HERIYONO dan 3 (tiga) orang yang akan menumpang ke KM. 10 PUTRI GT. 20. Pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 Sekira pukul 07.30 WIB, KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 tiba di Sungai Bunyi. Sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan ABK turun dari kapal untuk memuat kayu teki yang telah dipotong-potong sebelumnya ke KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan ABK memotong kayu teki di hutan sekira Sungai Bunyi untuk menambah muatan sampai dengan hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sehingga jumlah kayu teki yang dimuat ke KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 berjumlah 3.100 (tiga ribu seratus) batang. Selama pemuatan kayu teki tersebut, orang-orang yang menumpang ini ikut turun dari kapal, tetapi tidak ikut bekerja, dan malamnya juga ikut menginap di di KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20. Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 pemuatan kayu teki ke atas kapal selesai dilakukan sekira pukul 20.30 WIB dan langsung berangkat menuju Port Klang, Malaysia tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean. KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 beriringan berangkat dengan KM. 10 PUTRI GT. 20, karena Terdakwa mempertimbangkan apabila terjadi sesuatu, ada kawan di perjalanan. Pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekira 4 (empat) jam setelah kapal KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 bertolak dari Sungai Bunyi, Terdakwa dihampiri oleh kapal Bea Cukai dan setelah kapal mendekat ada petugas yang datang lalu memperkenalkan diri sebagai Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002. Selanjutnya petugas tersebut datang memperlihatkan surat perintah lalu menanyakan dokumen terkait ekspor kayu teki yang Terdakwa angkut menggunakan KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20, namun pada saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta petugas, khususnya perihal Manifes Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga selanjutnya KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 dibawa ke daerah Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Pokala Pelindo Dumai dan selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai untuk memberikan keterangan lebih lanjut sehubungan dengan pengangkutan kayu teki yang rencananya akan dibawa ke Malaysia menggunakan kapal KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 tersebut;
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik sekaligus Nakhoda KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20. adapun tugas Terdakwa selaku Nakhoda adalah :
- Bertanggung jawab mengatur dan memimpin segala hal yang ada di dalam KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20;
- ?Mengecek kapal dan mesinnya guna memastikan kondisi kapal layak berlayar; -
- ?Mengemudikan kapal, mengarahkan dan menentukan haluan kapal selama dalam pelayaran menuju Port Klang, Malaysia dan sebaliknya;
- Melakukan perhitungan terhadap muatan kayu teki di kapal KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20;
- Menyiapkan belanja makan dan BBM kapal;
- Mengatur ABK yang memuat Kayu Teki; dan
- Memastikan keselamatan ABK dan penumpang.
- Bahwa Terdakwa mengangkut kayu teki sebanyak 3.100 (tiga ribu seratus) batang dari Sungai Bunyi Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir menuju Port Klang, Malaysia tidak memiliki dokumen Manifes Keberangkatan/Outward Manifest (BC 1.1.) dan tidak pernah menyerahkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai;
- Bahwa berdasarkan Surat Nota Dinas nomor ND-190/KBC.030203/2025 perihal Jawaban Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. PUTRA TUNGGAL tanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Sdr. Saniya Sandar menyatakan “Tidak ditemukan pemberitahuan pabean berupa pendaftaran keberangkatan atas sarana pengangkut KM. PUTRA TUNGGAL GT. 20 yang mengangkut muatan berupa + 3000 batang kayu teki”.
- Bahwa berdasarkan Surat Nota Dinas nomor ND-30/KBC.030212/2025 perihal Jawaban Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. PUTRA TUNGGAL tanggal 31 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Sdr. Hazrizal menyatakan “Tidak ditemukan penyampaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai atas objek berupa + 3000 batang kayu teki yang diekspor menggunakan kapal KM. PUTRA TUNGGAL GT.20”.
- Bahwa berdasarkan Peta/Lokasi Penindakan KM. PUTRA TUNGGAL GT.20 berada di Perairan Sinaboi, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Indonesia, pada koordinat 02o 29’ 36” U – 101o 11’ 36” T yang ditandatangani oleh Ahli Nautika MUHAMMAD REZA SAPUTRA pada tanggal 18 September 2025;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 102 A Huruf a dan Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------------------------------------------------
Bagansiapiapi, 05 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, S.H., M.H
Jaksa Pratama
|