Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.Sus/2025/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 671/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-827/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

       PRIMAIR

       --------------Bahwa ia Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH Pada hari Sabtu tanggal 02 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepat nya dibawa jembatan pedamaran I atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-------

 

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2729/NNF/2025 pada hari jum at tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3912/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat neto 2,40 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3913/2025/NNF berupa Cairan Urine dengan volume 25 mL Milik Terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM,2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3.ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 333/14324/ 2025 tanggal  04 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu sdr Welna Manjasari.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.40 (Dua Koma Empat Puluh) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :           

-----------Bahwa ia Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH Pada hari Sabtu tanggal 02 agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepat nya dibawa jembatan pedamaran I atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 02Agustus 2025 jam 10.00 Wib dimana pada saat itu Saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil)  sedang meninjau lokasi rencana penghijauan program TMMD di lokasi pesisir sungai Kep.labuhan tangga besar sesampai di Jl Lintas Pesisir Kep. Labuhan Tangga besar Kec. Bangko Kab. Rohil tepatnya di bawah jembatan pedamaran I,saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil)  melihat ada 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan berada di bawah jembatan pedamaran I, karena merasa curiga kemudian saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil)  langsung mendekati tiba tiba Saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil) langsung mendekati Terdakwa Bersama dengan sdr Sumpit (DPO), namun berjarak kira kira 3 (tiga) meter Terdakwa Bersama dengan sdr Sumpit (DPO) langsung melarikan diri dan saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil) langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu laki laki tersebut,yang mengaku bernama Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL kemudian saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil) membawa kembali Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH ketempat dimana Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH dan Sdr. Sumpit (DPO) yang melarikan diri tersebut duduk sebelumnya, di tempat tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah dan 1 (satu) buah timbangan berada di atas rumput, setelah Saksi TOGI MARUDUT TUA SIAGIAN Alias TOGI menanyakan apa isi 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah tersebut Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH mengatakan bahwa 1 (satu)bungkus plastik bening klip merah yang berada di atas rumput tersebut berisikan narkotika jenis sabu merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH mengakui sedang melakukan transaksi jual beli narkoba dengan Sdr. Sumpit (DPO) yang berhasil melarikan diri, kumdian Sdr KHAIRUL Alias ILUL mengeluarkan 1 (satu) unit Hanphone OPPO dari kantong celana kanan, serta menunjukan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha vixion yang diparkir adalah milik Terdakwa
  • kemudian saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil) langsung membawa Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) unit Hanphone OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vixion ke Kodim 0321 rohil melaporkan kepada pimpinan serta menghubungi pihak polsek bangko, kemudian saksi Siswanto dan saksi Togi Marudut (masing masing Anggota Intel Kodim 0321 Rohil) membawa Terdakwa KHAIRULLAH Alias ILUL Bin (alm) M. ATAN SALEH untuk di serahkan ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2729/NNF/2025 pada hari jum at tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3912/2025/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat neto 2,40 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3913/2025/NNF berupa Cairan Urine dengan volume 25 mL Milik Terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM,2.YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3.ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 333/14324/ 2025 tanggal  04 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Bagansiapiapi Yaitu sdr Welna Manjasari.SH telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.40 (Dua Koma Empat Puluh) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya