Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. RAHMAD FAISAL POHAN Alias BUDI Bin PENERANGAN POHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-875/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD FAISAL POHAN Alias BUDI Bin PENERANGAN POHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa RAHMAD FAISAL POHAN Alais BUDI Bin PENERANGAN POHAN pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanPermufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang di rumahnya tepatnya di Jalan Simpang Kamboja RT 019 RW 007 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dihubungi oleh Sdr. HAMZAH (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan dengan mengatakan, “MAU KERJA GAK? BOS KU SURUH NYARIK ANGGOTA MAU TURUN BANYAK BUAH KU” yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Lalu pada sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. HAMZAH (DPO) mendatangi rumah Terdakwa untuk merencanakan pekerjaan tersebut dengan mengatakan, “NANTI KAU NUNGGU DI PATUNG AYAM. SOALNYA BUAH BOS KU INI BERSERAK-SERAK DIMANA MANA. MAKANYA NANTI AKU NGAMBIL DI TANAH PUTIH KAU PEGANG BUAH ITU” kemudian Terdakwa dan Sdr. HAMZAH (DPO) bersama-sama pergi ke Kacamatan Tanah Putih Tanjung Melawan untuk menjemput Narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor milik Sdr. HAMZAH (DPO). Sesampainya di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. HAMZAH (DPO) berhenti di sebuah warung di Jalan Lintas Ujung Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir kemudian Sdr. HAMZAH (DPO) mengatakan, “KAU TUNGGU SINI, BIAR AKU JEMPUT BUAHNYA” lalu dijawab oleh Terdakwa, “JANGAN LAMA-LAMA YA”. Selanjutnya Sdr. HAMZAH (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dan tak lama kemudian, Sdr. HAMZAH (DPO) kembali menemui Terdakwa lalu memberikan 1 (satu) buah kotak rokok on bold yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam kantong sebelah kanan Terdakwa. Setelah itu, Sdr. HAMZAH (DPO) kembali meninggalkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Bangko Pusako sedangkan Terdakwa menunggu di warung tersebut sembari bermain judi slot.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi MARIO G.V. SINAGA bersama Saksi RESKI NASUTION yang sedang melakukan Patroli di sekitar Tanah Putih Tanjung Melawan melihat Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk vixion dengan gerak gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, para saksi segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA BONNI FERDY SAGALA, S.H, M.H lalu melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa. Saat melakukan pengintaian, para saksi melihat Terdakwa menerima suatu benda yang mencurigakan dari seseorang dan tak berselang lama langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dan selotip di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik kecil kosong berklip merah, 1 (satu) unit timbangan digital kecil merk ACAS warna biru dongker, 1 (satu) buah dompet kantong warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk on bold, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 2 (dua) lembar tisu warna putih dan 5 (lima) buah selotip warna hijau. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 200/10278/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P. 84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 3.11 gr (tiga koma sebelas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3558/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 5220/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 3,11 gr (tiga koma sebelas gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAD FAISAL POHAN Alias BUDI Bin PENERANGAN POHAN, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa RAHMAD FAISAL POHAN Alias BUDI Bin PENERANGAN POHAN pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Ujung Tanjung Bagansiapiapi Kepenghuluan Melayu Bsar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September sekitar pukul 18.30 WIB, Saksi MARIO G.V. SINAGA bersama Saksi RESKI NASUTION yang sedang melakukan Patroli di sekitar Tanah Putih Tanjung Melawan melihat Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk vixion dengan gerak gerik yang mencurigakan. Melihat hal itu, para saksi segera melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA BONNI FERDY SAGALA, S.H, M.H lalu melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa. Saat melakukan pengintaian, para saksi melihat Terdakwa menerima suatu benda yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal Narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dan selotip di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik kecil kosong berklip merah, 1 (satu) unit timbangan digital kecil merk ACAS warna biru dongker, 1 (satu) buah dompet kantong warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk on bold, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 2 (dua) lembar tisu warna putih dan 5 (lima) buah selotip warna hijau. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan No. 200/10278/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P. 84513 dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 3.11 gr (tiga koma sebelas gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3558/NNF/2025 tanggal 06 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni,MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, Abdillah Adam S, S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik POLDA RIAU. Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 5220/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto sebesar 3,11 gr (tiga koma sebelas gram) benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAD FAISAL POHAN Alias BUDI Bin PENERANGAN POHAN, tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya