Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Genta patri putra, SH
3.Fikry Ariga, S.H
MUHAMMAD ANSORI Alias AAN Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-33/L.4.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Genta patri putra, SH
3Fikry Ariga, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANSORI Alias AAN Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair:

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANSORI Alias AAN Bin BURHANUDIN pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di gang SMK, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Melakukan Penganiayaan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya  ” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD ANSORI Alias AAN Bin BURHANUDIN mendatangi saksi BURHANUDIN yang merupakan bapak kandung Terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman RT 007, RW 003, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk meminta menemani Terdakwa ke rumah sdr. JAMHUR guna meminjam 1 (satu) buah egrek. Kemudian saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) bersama Terdakwa pergi menggunakan motor ke rumah sdr. JAMHUR, namun ternyata sdr. JAMHUR tidak mau meminjamkan Terdakwa 1 (satu) buah egrek tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) kembali pulang, saat di jalan tepatnya di gang SMK, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Terdakwa memaksa saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) untuk kembali meminjamkan egrek tersebut namun saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) tidak mau di karenakan saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) takut Terdakwa akan menyalahgunakan egrek tersebut, Terdakwa marah dan langsung memukul kepala saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) dari belakang menggunakan tangan kanan Terdakwa yang mengakibatkan pandangan saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) berkunang – kunang, saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) menghentikan motor yang sedang dikendarai dan jatuh ke tanah, sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm).
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 400/UM-PK/RTPK/2024/1037 yang ditandatangani oleh dr. Sri Wahyuni pada tanggal 09 Desember 2024 atas nama Burhanudin umur 65 tahun jenis kelamin Laki – laki dengan kesimpulan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama Burhanudin umur 65 (enam puluh lima) tahun, terdapat bengkak di kepala sebelah kanan di belakang telinga warna bengkak senada dengan warna kulit dengan ukuran 3x4 cm. Bengkak akibat kekerasan tumpul”.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) mengalami rasa sakit pada bagian kepala saksi korban dan mengalami rawat jalan selama 6 (enam) hari di karenakan pusing yang berkelanjutan dengan diagnosa vertigo.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 356 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANSORI Alias AAN Bin BURHANUDIN pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di di gang SMK, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD ANSORI Alias AAN Bin BURHANUDIN mendatangi saksi BURHANUDIN di rumahnya yang berada di Jalan Jendral Sudirman RT 007, RW 003, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, untuk meminta menemani Terdakwa ke rumah sdr. JAMHUR guna meminjam 1 (satu) buah egrek. Kemudian saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) bersama Terdakwa pergi menggunakan motor ke rumah sdr. JAMHUR, namun ternyata sdr. JAMHUR tidak mau meminjamkan Terdakwa 1 (satu) buah egrek tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) kembali pulang, saat di jalan tepatnya di gang SMK, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Terdakwa memaksa saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) untuk kembali meminjamkan egrek tersebut namun saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) tidak mau di karenakan saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) takut Terdakwa akan menyalahgunakan egrek tersebut, Terdakwa marah dan langsung memukul kepala saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) dari belakang menggunakan tangan kanan Terdakwa yang mengakibatkan pandangan saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) berkunang – kunang, saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) menghentikan motor yang sedang dikendarai dan jatuh ke tanah, sedangkan Terdakwa pergi meninggalkan saksi BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm).
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 400/UM-PK/RTPK/2024/1037 yang ditandatangani oleh dr. Sri Wahyuni pada tanggal 09 Desember 2024 atas nama Burhanudin umur 65 tahun jenis kelamin Laki – laki dengan kesimpulan telah dilakukan Pemeriksaan terhadap seorang korban atas nama Burhanudin umur 65 (enam puluh lima) tahun, terdapat bengkak di kepala sebelah kanan di belakang telinga warna bengkak senada dengan warna kulit dengan ukuran 3x4 cm. Bengkak akibat kekerasan tumpul”.  
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi korban BURHANUDIN Als SIBUT Bin MUJIT (Alm) mengalami rasa sakit pada bagian kepala saksi korban dan mengalami rawat jalan selama 6 (enam) hari di karenakan pusing yang berkelanjutan dengan diagnosa vertigo.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya