Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.RENDI PANALOSA,S.H
RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 442/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-538/L.4.20/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU :

         --------------Bahwa ia terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) Pada Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mencoba Melakukan kejahatan Dipidana, Jika Niat Untuk Itu Ternyata Dari adanya Permulaan Pelaksanaan dan tidak selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Semata-mata disebabkan karena Kehendaknya sendiri, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal Terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin (alm) merencanakan ingin menyingkirkan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai  dengan cara diracuni dikarenakan Saksi Saiman (merupakan Suami Terdakwa) lebih mengetumakan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai dan sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadap terdakwa Riwanti Alias Wanti Bin Parmin Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli minuman kopi merk Golda Coffe sebanyak 1 (satu) botol di warung depan rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Sei Daun. Selanjutnya, minuman kopi Golda Coffe tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) buka tutupnya dan Terdakwa memasukkan racun tikus kedalam botol minuman Golda Coffe tersebut. Yang didapatkannya dengan cara Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli racun tikus merk timex sebanyak 2 (dua) buah di sebuah warung di kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Asam Jawa. Selanjutnya, Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  membawa racun tersebut pulang kerumah dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  sembunyikan di kamar. Setelah racun tikus dimasukkan kedalam 1 (satu) botol Minuman Kopi Golda kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) menutup Kembali tutup botol minuman kopi Golda Coffe tersebut dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) kocok-kocok sebentar Setelah itu, minuman 1 (satu) Kopi Golda tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sembunyikan di dalam kamar di rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm).
  • Selanjutnya, pada tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib Saksi SAIMAN (suami terdakwa)  ditelpon oleh nenek Korban dan meminta untuk mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN Ke rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN di Dusun III Siluang, dikarenakan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau di bawa neneknya ke Balam. Kemudian Saksi SAIMAN  menyuruh Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) yang Mengantarkan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke Rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN DI Dusun III Siluang. Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sebelum mengantar Anak Baihaki Agung Afinas terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin mengambil minuman kopi Golda Coffe yang sudah dicampur racun tikus di kamarnya dan mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke tempat Saksi MASMIN Bin SUKARMIN. Selanjutnya Sekira Pukul 12.00 Wib setelah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) dan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN sampai di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN berada di di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun memberikan minuman kopi golda coffe yang sudah dicampuri Racun Tikus kepada Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Lalu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau langsung pulang ke rumah di Sei daun dengan alasan sepeda motor yang Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pinjam mau di pakai pemiliknya. kemudian korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN berkata kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "mamak gak singgah dulu" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak bisa singgah karena sepeda motor mau di pakai yang punya. Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun pulang dan meninggalkan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN.
  • Selanjutnya Sekira Pukul jam 12.30 Wib Saksi SAIMAN di telpon Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT memberitahukan kalau korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kejang-kejang. Selanjutnya Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT (Alm)  bertanya kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "INI SI IBAI HABIS MINUM KOPI LANGSUNG KEJANG-KEJANG, ENTAH DI KASI APA" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun menjawab melalui Via Telfone "BUANG AJA MINUMAN KOPI ITU". Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) bersama Saksi SAIMAN berangkat kerumah sakit untuk melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Pada saat sampai di simpang ompong Bagan Batu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) diturunkan oleh Saksi SAIMAN  dan mengatakan kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak usah ikut. Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada Saksi SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mau ikut dan mau melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Namun Saksi SAIMAN  tidak membiarkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) ikut dan meninggalkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm). Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) langsung pergi pulang ke kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di asam jawa untuk melarikan diri.
  • Bahwa sesuai dengan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS.IBUNDA Nomor: 001/Ver-RSIBUNDA/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Sedyyna Widowati, telah diperiksa seorang yang bernama BAIHAKI AGUNG AFINAS dengan kesimpulan:

Telah diperiksa Seorang pasein dengan Kelamin Pria atas Nama Baihaki Agung Afinas Umur 11 Tahun Korban Masuk rumah sakit dengan muntah muntah perut sakit leher terasa panas terasa dicekik dan lemas maka dari hasil pemeriksaan Pasien dengan diagnosa INTOKSIKASI

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1132/KBF/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) botol minuman Golda Coffe warna coklat selanjutnya disebut (060/KBF/2024) Terdeteksi Catechol

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPIdana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

     KEDUA

--------------Bahwa ia terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) Pada Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Mencoba Melakukan kejahatan Dipidana, Jika Niat Untuk Itu Ternyata Dari adanya Permulaan Pelaksanaan dan tidak selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Semata-mata disebabkan karena Kehendaknya sendiri, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, mengakibatkan Mati”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal Terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin (alm) merencanakan ingin menyingkirkan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai  dengan cara diracuni dikarenakan Saksi Saiman (merupakan Suami Terdakwa) lebih mengetumakan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai dan sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadap terdakwa Riwanti Alias Wanti Bin Parmin Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli minuman kopi merk Golda Coffe sebanyak 1 (satu) botol di warung depan rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Sei Daun. Selanjutnya, minuman kopi Golda Coffe tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) buka tutupnya dan Terdakwa memasukkan racun tikus kedalam botol minuman Golda Coffe tersebut. Yang didapatkannya dengan cara Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli racun tikus merk timex sebanyak 2 (dua) buah di sebuah warung di kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Asam Jawa. Selanjutnya, Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  membawa racun tersebut pulang kerumah dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  sembunyikan di kamar. Setelah racun tikus dimasukkan kedalam 1 (satu) botol Minuman Kopi Golda kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) menutup Kembali tutup botol minuman kopi Golda Coffe tersebut dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) kocok-kocok sebentar Setelah itu, minuman 1 (satu) Kopi Golda tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sembunyikan di dalam kamar di rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm).
  • Selanjutnya, pada tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib Saksi SAIMAN (suami terdakwa)  ditelpon oleh nenek Korban dan meminta untuk mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN Ke rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN di Dusun III Siluang, dikarenakan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau di bawa neneknya ke Balam. Kemudian Saksi SAIMAN  menyuruh Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) yang Mengantarkan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke Rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN DI Dusun III Siluang. Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sebelum mengantar Anak Baihaki Agung Afinas terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin mengambil minuman kopi Golda Coffe yang sudah dicampur racun tikus di kamarnya dan mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke tempat Saksi MASMIN Bin SUKARMIN. Selanjutnya Sekira Pukul 12.00 Wib setelah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) dan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN sampai di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN berada di di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun memberikan minuman kopi golda coffe yang sudah dicampuri Racun Tikus kepada Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Lalu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau langsung pulang ke rumah di Sei daun dengan alasan sepeda motor yang Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pinjam mau di pakai pemiliknya. kemudian korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN berkata kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "mamak gak singgah dulu" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak bisa singgah karena sepeda motor mau di pakai yang punya. Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun pulang dan meninggalkan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN.
  • Selanjutnya Sekira Pukul jam 12.30 Wib Saksi SAIMAN di telpon Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT memberitahukan kalau korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kejang-kejang. Selanjutnya Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT (Alm)  bertanya kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "INI SI IBAI HABIS MINUM KOPI LANGSUNG KEJANG-KEJANG, ENTAH DI KASI APA" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun menjawab melalui Via Telfone "BUANG AJA MINUMAN KOPI ITU". Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) bersama Saksi SAIMAN berangkat kerumah sakit untuk melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Pada saat sampai di simpang ompong Bagan Batu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) diturunkan oleh Saksi SAIMAN  dan mengatakan kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak usah ikut. Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada Saksi SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mau ikut dan mau melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Namun Saksi SAIMAN  tidak membiarkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) ikut dan meninggalkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm). Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) langsung pergi pulang ke kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di asam jawa untuk melarikan diri.
  • Bahwa sesuai dengan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS.IBUNDA Nomor: 001/Ver-RSIBUNDA/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Sedyyna Widowati, telah diperiksa seorang yang bernama BAIHAKI AGUNG AFINAS dengan kesimpulan:

Telah diperiksa Seorang pasein dengan Kelamin Pria atas Nama Baihaki Agung Afinas Umur 11 Tahun Korban Masuk rumah sakit dengan muntah muntah perut sakit leher terasa panas terasa dicekik dan lemas maka dari hasil pemeriksaan Pasien dengan diagnosa INTOKSIKASI

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1132/KBF/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) botol minuman Golda Coffe warna coklat selanjutnya disebut (060/KBF/2024) Terdeteksi Catechol

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------------Bahwa ia terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) Pada Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, mengakibatkan Luka Berat”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal Terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin (alm) merencanakan ingin menyingkirkan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai  dengan cara diracuni dikarenakan Saksi Saiman (merupakan Suami Terdakwa) lebih mengetumakan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai dan sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadap terdakwa Riwanti Alias Wanti Bin Parmin Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli minuman kopi merk Golda Coffe sebanyak 1 (satu) botol di warung depan rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Sei Daun. Selanjutnya, minuman kopi Golda Coffe tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) buka tutupnya dan Terdakwa memasukkan racun tikus kedalam botol minuman Golda Coffe tersebut. Yang didapatkannya dengan cara Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli racun tikus merk timex sebanyak 2 (dua) buah di sebuah warung di kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Asam Jawa. Selanjutnya, Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  membawa racun tersebut pulang kerumah dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  sembunyikan di kamar. Setelah racun tikus dimasukkan kedalam 1 (satu) botol Minuman Kopi Golda kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) menutup Kembali tutup botol minuman kopi Golda Coffe tersebut dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) kocok-kocok sebentar Setelah itu, minuman 1 (satu) Kopi Golda tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sembunyikan di dalam kamar di rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm).
  • Selanjutnya, pada tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib Saksi SAIMAN (suami terdakwa)  ditelpon oleh nenek Korban dan meminta untuk mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN Ke rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN di Dusun III Siluang, dikarenakan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau di bawa neneknya ke Balam. Kemudian Saksi SAIMAN  menyuruh Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) yang Mengantarkan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke Rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN DI Dusun III Siluang. Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sebelum mengantar Anak Baihaki Agung Afinas terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin mengambil minuman kopi Golda Coffe yang sudah dicampur racun tikus di kamarnya dan mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke tempat Saksi MASMIN Bin SUKARMIN. Selanjutnya Sekira Pukul 12.00 Wib setelah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) dan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN sampai di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN berada di di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun memberikan minuman kopi golda coffe yang sudah dicampuri Racun Tikus kepada Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Lalu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau langsung pulang ke rumah di Sei daun dengan alasan sepeda motor yang Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pinjam mau di pakai pemiliknya. kemudian korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN berkata kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "mamak gak singgah dulu" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak bisa singgah karena sepeda motor mau di pakai yang punya. Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun pulang dan meninggalkan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN.
  • Selanjutnya Sekira Pukul jam 12.30 Wib Saksi SAIMAN di telpon Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT memberitahukan kalau korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kejang-kejang. Selanjutnya Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT (Alm)  bertanya kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "INI SI IBAI HABIS MINUM KOPI LANGSUNG KEJANG-KEJANG, ENTAH DI KASI APA" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun menjawab melalui Via Telfone "BUANG AJA MINUMAN KOPI ITU". Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) bersama Saksi SAIMAN berangkat kerumah sakit untuk melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Pada saat sampai di simpang ompong Bagan Batu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) diturunkan oleh Saksi SAIMAN  dan mengatakan kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak usah ikut. Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada Saksi SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mau ikut dan mau melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Namun Saksi SAIMAN  tidak membiarkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) ikut dan meninggalkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm). Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) langsung pergi pulang ke kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di asam jawa untuk melarikan diri.
  • Bahwa sesuai dengan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS.IBUNDA Nomor: 001/Ver-RSIBUNDA/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Sedyyna Widowati, telah diperiksa seorang yang bernama BAIHAKI AGUNG AFINAS dengan kesimpulan:

Telah diperiksa Seorang pasein dengan Kelamin Pria atas Nama Baihaki Agung Afinas Umur 11 Tahun Korban Masuk rumah sakit dengan muntah muntah perut sakit leher terasa panas terasa dicekik dan lemas maka dari hasil pemeriksaan Pasien dengan diagnosa INTOKSIKASI

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1132/KBF/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) botol minuman Golda Coffe warna coklat selanjutnya disebut (060/KBF/2024) Terdeteksi Catechol

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 Ayat (2) JO Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT :            

 

-------------- Bahwa ia terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) Pada Minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya di Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit, atau luka berat”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal Terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin (alm) merencanakan ingin menyingkirkan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai  dengan cara diracuni dikarenakan Saksi Saiman (merupakan Suami Terdakwa) lebih mengetumakan Anak Baihaki Agung Afinas Alias Ibai dan sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadap terdakwa Riwanti Alias Wanti Bin Parmin Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli minuman kopi merk Golda Coffe sebanyak 1 (satu) botol di warung depan rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Sei Daun. Selanjutnya, minuman kopi Golda Coffe tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) buka tutupnya dan Terdakwa memasukkan racun tikus kedalam botol minuman Golda Coffe tersebut. Yang didapatkannya dengan cara Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) membeli racun tikus merk timex sebanyak 2 (dua) buah di sebuah warung di kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di Asam Jawa. Selanjutnya, Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  membawa racun tersebut pulang kerumah dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm)  sembunyikan di kamar. Setelah racun tikus dimasukkan kedalam 1 (satu) botol Minuman Kopi Golda kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) menutup Kembali tutup botol minuman kopi Golda Coffe tersebut dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) kocok-kocok sebentar Setelah itu, minuman 1 (satu) Kopi Golda tersebut Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sembunyikan di dalam kamar di rumah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm).
  • Selanjutnya, pada tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib Saksi SAIMAN (suami terdakwa)  ditelpon oleh nenek Korban dan meminta untuk mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN Ke rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN di Dusun III Siluang, dikarenakan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau di bawa neneknya ke Balam. Kemudian Saksi SAIMAN  menyuruh Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) yang Mengantarkan Anak BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke Rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN DI Dusun III Siluang. Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) sebelum mengantar Anak Baihaki Agung Afinas terdakwa Riwanti Alias Wanti Binti parmin mengambil minuman kopi Golda Coffe yang sudah dicampur racun tikus di kamarnya dan mengantarkan Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN ke tempat Saksi MASMIN Bin SUKARMIN. Selanjutnya Sekira Pukul 12.00 Wib setelah Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) dan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN sampai di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN berada di di Jalan Dusun III Siluang RT 002 RW 002 Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun memberikan minuman kopi golda coffe yang sudah dicampuri Racun Tikus kepada Korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Lalu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN mau langsung pulang ke rumah di Sei daun dengan alasan sepeda motor yang Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pinjam mau di pakai pemiliknya. kemudian korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN berkata kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "mamak gak singgah dulu" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak bisa singgah karena sepeda motor mau di pakai yang punya. Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun pulang dan meninggalkan korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN di rumah Saksi MASMIN Bin SUKARMIN.
  • Selanjutnya Sekira Pukul jam 12.30 Wib Saksi SAIMAN di telpon Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT memberitahukan kalau korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN kejang-kejang. Selanjutnya Saksi JARNIH Alias JARNIH Binti KUAT (Alm)  bertanya kepada Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) "INI SI IBAI HABIS MINUM KOPI LANGSUNG KEJANG-KEJANG, ENTAH DI KASI APA" dan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun menjawab melalui Via Telfone "BUANG AJA MINUMAN KOPI ITU". Selanjutnya Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) bersama Saksi SAIMAN berangkat kerumah sakit untuk melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Pada saat sampai di simpang ompong Bagan Batu Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) diturunkan oleh Saksi SAIMAN  dan mengatakan kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) tidak usah ikut. Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) pun mengatakan kepada Saksi SAIMAN kalau Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) mau ikut dan mau melihat kondisi korban BAIHAKI AGUNG AFINAS Alias IBAI Bin SAIMAN. Namun Saksi SAIMAN  tidak membiarkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) ikut dan meninggalkan Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm). Kemudian Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) langsung pergi pulang ke kampung Terdakwa RIWANTI Alias WANTI Binti PARMIN (Alm) di asam jawa untuk melarikan diri.
  • Bahwa sesuai dengan :
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS.IBUNDA Nomor: 001/Ver-RSIBUNDA/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Sedyyna Widowati, telah diperiksa seorang yang bernama BAIHAKI AGUNG AFINAS dengan kesimpulan:

Telah diperiksa Seorang pasein dengan Kelamin Pria atas Nama Baihaki Agung Afinas Umur 11 Tahun Korban Masuk rumah sakit dengan muntah muntah perut sakit leher terasa panas terasa dicekik dan lemas maka dari hasil pemeriksaan Pasien dengan diagnosa INTOKSIKASI

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1132/KBF/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) botol minuman Golda Coffe warna coklat selanjutnya disebut (060/KBF/2024) Terdeteksi Catechol.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya