Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUNG Alias BOBI Bin KHOIRUDDIN HARAHAP bersama-sama dengan sdr. ELI (DPO) pada Hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang belakang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada Hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB bertempat di Bengkel milik Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Balam Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, saudara ELI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastiuk bening klip merah besar berisikan beberapa plastik bening klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet besar warna merah putih (sekop) dan 1 (satu) buah sendok besi kecil kepada Terdakwa dengan mengatakan “abang titip barang ini ya, nanti abang kasi kau buah (sabu)”. Setelah itu saudara ELI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Balam Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa Terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu dan sedang memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu di gudang belakang rumahnya. Kemudian sekira jam 20.50 WIB saksi SOPANDRA SIANTURI saksi SURIYANTO dan saksi WAHYU SIGIT SUSENO mendatangi gudang dibelakang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Balam Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan dengan disaksikan oleh saksi UMUNUDDIN AR selaku Ketua RT 003 dilakukan penggeledahan dan para saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kardus yang berada di rak kayu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok besi kecil dan 2 (dua) buah pipet besar merah putih (sekop) dan 2 (dua) buah pipet kecil putih yang mana menurut pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut milik saudara ELI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, lalu ditemukan juga 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) terletak dirak kayu gudang, uang sebanyak Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terletak diatas meja dalam gudang dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A 78 warna hitam terletak di rak kayu di dalam gudang yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 17/10278/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna merah ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 44,34 (Empat Puluh Empat Koma Tiga Puluh Empat) gram dan berat bersih 42,60 (Empat Puluh Dua Koma Enam Puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0384/ NNF/2024 hari Senin tanggal 23 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 0621/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (Sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUNG Alias BOBI Bin KHOIRUDDIN HARAHAP bersama-sama dengan sdr. ELI (DPO) pada Hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di gudang belakang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Balam Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa Terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis sabu dan sedang memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu di gudang belakang rumahnya. Kemudian sekira jam 20.50 WIB saksi SOPANDRA SIANTURI saksi SURIYANTO dan saksi WAHYU SIGIT SUSENO mendatangi gudang dibelakang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara Balam Kilometer 7 RT 003 RW 001 Dusun Sukajadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dan dengan disaksikan oleh saksi UMUNUDDIN AR selaku Ketua RT 003 dilakukan penggeledahan dan para saksi berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak kardus yang berada di rak kayu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah sendok besi kecil dan 2 (dua) buah pipet besar merah putih (sekop) dan 2 (dua) buah pipet kecil putih yang mana menurut pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut milik saudara ELI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, lalu ditemukan juga 1 (satu) set alat hisap sabu (Bong) terletak dirak kayu gudang, uang sebanyak Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terletak diatas meja dalam gudang dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Type A 78 warna hitam terletak di rak kayu di dalam gudang yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 17/10278/2024 pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip warna merah ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 44,34 (Empat Puluh Empat Koma Tiga Puluh Empat) gram dan berat bersih 42,60 (Empat Puluh Dua Koma Enam Puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0384/ NNF/2024 hari Senin tanggal 23 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 0621/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (Sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa MUHAMMAD AGUNG Alias BOBI Bin KHOIRUDDIN HARAHAP bersama-sama dengan sdr. ELI (DPO) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |