Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa RIKSON SIAHAAN Alias RIKI Pada hari minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di jalan lintas bagan siapi api , labuhan tangga simpang N8 Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 desember 2024 sekira pukul 16.00 wib di jalan lintas bagan siapi api , labuhan tangga simpang N8 terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sabu dari sdr AAM (DPO) dengan cara menghubungi sdr AAM (DPO) melalui via Whatshap dan terdakwa menjemput narkotika tersebut di jalan lintas bagan siapi api , labuhan tangga simpang N8 dengan sepeda motor dan setiap 10 (sepuluh) Gram dibeli seharga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) lalu terdakwa jual Kembali setiap gramnya seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) maka keuntungan yang terdakwa peroleh sebanyak 10 (sepuluh) Gram adalah Sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib disebuah Rumah yang berlokasi dijalan Bantayan-Bagansiapiapi RT 004 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Sekop terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) buah Handphone android merek Realme Warna Putih, Puluhan Plastik bening kosong yang diakui oleh terdakwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Selanjut nya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Guna Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3143/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4623/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4624/2024/NNF berupa pipa kaca bekas pakai tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4625/2024/NNF berupa 30 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 233/10278/ 2024 tanggal 06 Desember 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex sisa pakai sabu dengan berat bersih 0.08 (Nol Koma Nol Delapan) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa RIKSON SIAHAAN Alias RIKI Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Lintas Bantayan-Bagansiapiapi RT 004 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib disebuah Rumah yang berlokasi dijalan Bantayan-Bagansiapiapi RT 004 RW 002 Kepenghuluan Bantayan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir saksi Ronal Siregar, Saksi M Alwin Sianipar dan saksi Rio Feby Sanjaya (masing-masing anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Sekop terbuat dari pipet warna hitam, 1 (satu) buah Handphone android merek Realme Warna Putih, Puluhan Plastik bening kosong yang diakui oleh terdakwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Selanjut nya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Guna Penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3143/NNF/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4623/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4624/2024/NNF berupa pipa kaca bekas pakai tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4625/2024/NNF berupa 30 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 233/10278/ 2024 tanggal 06 Desember 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu DHONI QADRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex sisa pakai sabu dengan berat bersih 0.08 (Nol Koma Nol Delapan) gram
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------------- |