Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
661/Pid.Sus/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda SA’BAN SIAHAAN Alias SA’BAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 661/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-805/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA’BAN SIAHAAN Alias SA’BAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                     

------------Bahwa ia TERDAKWA SA’BAN SIAHAAN Alias SA’BAN bersama sama dengan Saksi RINTO PRASETIYO Alias RINTO Bin SUMADI (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat Di Jalan Rawa Mulia Kampung Tempel RT 003 RW 009 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto lalu Terdakwa mengatakan “ YOK KEPONDOK DUDUK-DUDUK “ Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan “ AYOK “, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto dengan mengendarai Sepeda Motor masing-masing pergi menuju pondok (gubuk) di kebun kelapa sawit milik orang bertempat di Jalan Rawa Mulia RT 003 RW 009 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, setelah sampai Terdakwa saat Terdawa sedang bercerita dengan Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto tidak lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB teman Terdakwa bernama Sdr. Hadi (DPO) menelpon Terdakwa mengatakan “KAU DIMANA“ Terdakwa menjawab “DIPONDOK“ Sdr. Hadi (DPO) mengatakan “IYA UDAH“, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Hadi (DPO) tiba dengan mengendarai Sepeda Motor dan mengatakan “YOK KE BELAKANG SANA DULU YOK“ Terdakwa bersama Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengikuti Sdr. Hadi (DPO), di tengah kebun kelapa sawit milik orang tersebut Sdr. Hadi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “INI BANG PEGANG“ terdakwa menerimanya dan menjawab “INI MAKSUDNYA GIMANA NI BANYAK KALI” Sdr. Hadi (DPO) mengatakan “UANG NYA AJA KASIH SAMA AKU SATU JUTA RUPIAH AJA” Terdakwa kembali menjawab “IYA UDAH”, kemudian Sdr. Hadi (DPO) langsung pergi dan setelah itu Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan kepada Terdakwa “BILANG APA DIA BANG“ Terdakwa mengatakan “DIA KASIH BARANG INI DAN DIA MINTA SAMA AKU SATU JUTA RUPIAH” Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan “OH…IYA BANG, SINI LAH BANG BIAR AKU JUALKAN, BIAR BISA NGASIH UANG YANG DIMINTA SI HADI “ Terdakwa mengatakan “IYA UDAH AMBIL LAH” dan menyerahkan sebagian paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto dan sekira pukul 17.00 WIB membawa nya pulang ke rumah masing-masing dengan mengendarai sepeda motor.
  • Bahwa sekira pukul 17.15 WIB sesampainya di rumah Terdakwa kemudian langsung masuk ke kamar Terdakwa dan meletakkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu ke dalam sepatu kulit bertali warna cokelat sebelah kiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari HADI (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WIB yang bertempat tinggal di Jalan Rawa Mulia Kampung Tempel RT.003/RW.009 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil Propinsi Riau dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dari Sdr HADI (DPO) dengan cara Sdr HADI (DPO) memberikan kepada Terdakwa untuk dijual dan setelah laku akan membayar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr HADI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2837/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan kesimpulan :

Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

  • 4124/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,60 Gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4125/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa  adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM , dan 2. ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.,M.Si

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :151/ 14325.00 /2025 tanggal 13 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Bagan Batu oleh Prasetio Ismail telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan klip yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu berat bersih : 7,6 (Tujuh Koma Enam) Gram
  • Bahwa TERDAKWA tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa ia TERDAKWA SA’BAN SIAHAAN Alias SA’BAN bersama sama dengan Saksi RINTO PRASETIYO Alias RINTO Bin SUMADI (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat Di Jalan Rawa Mulia Kampung Tempel RT 003 RW 008 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat; Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 wib, Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rawa Mulya Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Mendengar hal tersebut Kemudian Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wib Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) menangkap Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto dan Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto langsung membuang 1 (satu) kotak rokok merk MARLBORO BLACK didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan membuang uang sebesar RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian ditemukan oleh Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) di pingggir Jalan setelah itu dilakukan peggeledahan badan dan pakaian Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto ditemukan 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam di dalam saku depan sebelah kanan celana levis pendek yang Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto pakai selanjutnya Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto di Introgasi menanyakan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu dan Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto mengatakan  narkotika jenis sabu Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto dapat dari Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan) membawa Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto menuju rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Rawa Mulia Kampung Tempel RT.003/RW.009 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil Propinsi Riau, dan sekira pukul 21.00 Wib Saksi Jerryco Boy Caesar, Saksi Roy Horas dan Saksi Ramalo Hasibuan (Masing-Masing Anggota Polsek Simpang Kanan)  langsung menangkap Terdakwa di dalam rumahnya, saat dilakukan Penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, di kamar Terdakwa ditemukan 1 (buah) sepatu kulit bertali warna cokelat sebelah kiri yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan  narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi Rinto Prasetiyo Alias Rinto bersama Terdakwa bersama barang bukti dibawa kekantor Polsek Simpang Kanan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2837/NNF/2025 Pada Hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan kesimpulan :

Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

  • 4124/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,60 Gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4125/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 25 mL Cairan Urine milik Terdakwa  adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM , dan 2. ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN S.Si.,M.Si

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :151/ 14325.00 /2025 tanggal 13 Agustus 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Bagan Batu oleh Prasetio Ismail telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan klip yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu sabu berat bersih : 7,6 (Tujuh Koma Enam) Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya