Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Rhl Era Puspita, S.Sy., M.H., CPM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Era Puspita, S.Sy., M.H., CPM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama Ahmad El Tsaqif Rokan menjadi nama Syah Ahmad El Aqif;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir UPT Kecamatan Tanah Putih untuk dapat dilakukan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon tersebut di register yang diperuntukan untuk itu agar dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang disesuaikan dengan nama anak Pemohon yang baru yaitu Syah Ahmad El Aqif;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;
 
Subsidair :
– Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak