Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Rhl Juang Efendi Saragih PT Bank Mandiri Tbk Cabang Bagan Batu Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Juang Efendi Saragih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSJuang Efendi Saragih
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Tbk Cabang Bagan Batu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Dumai
2jamrudin nur dian
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan Objek Agunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 33 kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan bahwa Penetapan proses Lelang atas permohonan TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I batal demi hukum;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIIL yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengosongkan objek agunan yang telah dilelang;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak