Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.Nadini Cista, S.H.
3.Hade Rachmat Daniel
ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 419/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-516/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2Nadini Cista, S.H.
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa mampir ke Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,  pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold yang merupakan milik saksi Posman Hasudungan Sianipar Alias Posman sedang di charge/cas terletak di atas kulkas yang terdapat dilingkungan masjid, melihat hal tersebut dan keadaan sedang sunyi terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold lalu terdakwa memasukannya kedalam tas, selanjutnya terdakwa langsung kabur membawa 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold tersebut menuju ke arah daerah Ujung Tanjung.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold tersebut dari saksi Posman Hasudungan Sianipar Alias Posman sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi saksi Posman Hasudungan Sianipar Alias Posman mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- ahwa terdakwa ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa mampir ke Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,  pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold yang merupakan milik saksi Posman Hasudungan Sianipar Alias Posman sedang di charge/cas terletak di atas kulkas yang terdapat dilingkungan masjid, melihat hal tersebut dan keadaan sedang sunyi terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold lalu terdakwa memasukannya kedalam tas, selanjutnya terdakwa langsung kabur membawa 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold tersebut menuju ke arah daerah Ujung Tanjung.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Gold tersebut dari saksi Posman Hasudungan Sianipar Alias Posman sebagai pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, milik saksi saksi Posman Hasudungan Sianipar Alias Posman mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya