INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2023/PN Rhl | 1.Priatna Al Oman 2.Kadi |
1.Parningotan Siregar 2.Tumpak Siregar |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Des. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2023/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Des. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : Kpts.482.a/XI/1987 tentang Pencadangan Tanah Luasnya + 225 ha di Bagan Batu, Desa Bagan Sinembah, Kecamatan Kubu, Daerah Tingkat II Bengkalis untuk pemukiman purnawirawan ABRI adalah sah dan berharga.
3. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.480/XI/1989 tanggal 10 Nopember 1989 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Pencadangan Tanah untuk Pemukiman Purnawirawan ABRI Kodam I Bukit Barisan seluas 225 ha, adalah sah dan berharga.
4. Menyatakan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau Nomor 525/PPH/3425 tanggal 19 Nopember 2020, Hal : Permohonan Penegasan Terhadap Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 482a/XI/1987 tanggal 11 Nopember 1987, adalah sah dan berharga.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.120.000 [satu milyar seratus dua puluh juta rupiah] yang dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Ganti Kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000 [seratus milyar rupiah].
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek terperkara yang terletak dikenal dengan nama Pirdam I Bukit Barisan, Desa Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diperintahkan kepada siapapun yang mendapatkan hak di atas tanah objek terperkara tersebut untuk menyerahkan tanah objek terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas objek perkara;
10. Menyatakan surat-surat kepemilikan tanah yang terbit di atas tanah pencadangan untuk pemukiman Purnawirawan ABRI seluas + 225 ha tidak sah dan batal demi hukum karena sudah ada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : Kpts.482.a/XI/1987 tentang Pencadangan Tanah Luasnya + 225 ha di Bagan Batu, Desa Bagan Sinembah, Kecamatan Kubu, Daerah Tingkat II Bengkalis untuk pemukiman purnawirawan ABRI.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa [dwang soom] sebesar Rp. 1.000.000 [satu juta rupiah] per harinya kepada Para Penggugat atas kelalaian Para Tergugat melanjalankan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
12. Menghukum Para Tergugat untuk menjalankan Putusan ini secara serta merta [uit voebard bij voorrad] meski ada perlawanan [verzet], Banding maupun Kasasi;
13. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan memutus gugatan ini berpendapat lain, mohon diputus yang seadil-adilnya [ex aequo et bono].
Demikian Gugatan ini Para Penggugat ajukan, atas pertimbangan yang bijaksana dan dikabulkannya gugatan ini, terlebih dahulu diucapkan terima kasih. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |