INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2025/PN Rhl | 1.MISFAN 2.AROKY 3.FAUZY |
1.ROSIDA MULYADI 2.ROSWER DAHNES SASTRA 3.RUSLI AR 4.AMIRZA 5.ZAMZAMIR 6.PT. PERTAMINA HULU ROKAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 168/A-ED/SG-PMH/PDT/X/2025 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 yang berada di RTRW. 021/010, Dusun/Ling IV Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Register Nomor: 79/SKGR/IV/2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Khoirullah ukuran 250 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Aroky ukuran 250 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
Adalah Milik Penggugat I
4. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 yang berada di RT/RW. 021/010, Dusun/Ling IV Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Register Nomor: 83/SKGR/IV/2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mispan ukuran 250 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fauzy ukuran 250 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
Adalah Milik Penggugat II
5. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 yang berada di RT/RW. 021/010, Dusun/Ling IV Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Register Nomor: 82/SKGR/IV/2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Aroky ukuran 250 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sarifudin Lubis ukuran 250 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
Adalah Milik Penggugat III
6. Menyatakan bahwa 3 (tiga) objek perkara berada dalam wilayah administrasi kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
7. Menyatakan bahwa alas hak yang ada selain dari alas hak milik Para Penggugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
8. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari apabila Tergugat V dan Tergugat VI lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
9. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
10. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas tanah terperkara;
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
13. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan HIlir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
