| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
- Bahwaterdakwa AFDAL EZY PRATAMA Alias EJI Bin WAHYUDI pada hari rabu 11 februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanFebruari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Tengki Benar Jaya , kepenghuluan Pematang Botam , Kecamatan Rimba Melintang, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari rabu 11 februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hijau ke sebuah ladang milik masyarakat yang beralamat di Dusun Tengki Benar Jaya , kepenghuluan Pematang Botam , Kecamatan Rimba Melintang, Provinsi Riau , selanjutnya setelah sampai di lokasi terdakwa melihat bagian depan kebun sawit yang sudah tidak ada lagi buahnya , tanpa kehabisan akal terdakwa berjalan kebelakang bagian kebun sawit tersebut dan melihat buahnya belum di panen oleh pemiliknya , tanpa pikir panjang terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah egrek dan mulai memanen buah tersebut
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pun beristirahat setelah memanen buah sawit milik saksi ABDUL KARIM dan selanjutnya saat sedang beristirahat , terdakwa didatangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang diantaranya bernama saksi HERMANTO , Saksi BRITO MANULLANG berlari ke arahnya dan menangkap terdakwa , selanjutnya Saksi HERMANTO langsung menelpon Bhabinkamptibmas Kepenghuluan Pematang Botam dan mengamankan barang bukti 32 (tiga puluh dua) janjang kelapa sawit , 1 (satu) buah egrek dan 1(satu) unit motor Vega ZR warna hijau
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Abdul Karim Als KARIM Bin M. SAERAN (Alm) untuk mengambil buah kelapa sawit miliknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang sawit
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Abdul Karim Als KARIM Bin M. SAERAN (Alm) mengalami kerugian sebanyak Rp. 532.000,-(lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
------------ PerbuatanTerdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalam Pasal Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------- |