Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy AFDAL EZY PRATAMA Alias EJI Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-184/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDAL EZY PRATAMA Alias EJI Bin WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

 

  • Bahwaterdakwa AFDAL EZY PRATAMA Alias EJI Bin WAHYUDI pada hari rabu 11 februari 2026  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanFebruari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Tengki Benar Jaya , kepenghuluan Pematang Botam , Kecamatan Rimba Melintang, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmelakukan “ mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari rabu 11 februari 2026  sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA ZR warna hijau ke sebuah ladang milik masyarakat yang beralamat di Dusun Tengki Benar Jaya , kepenghuluan Pematang Botam , Kecamatan Rimba Melintang, Provinsi Riau , selanjutnya setelah sampai di lokasi terdakwa melihat bagian depan kebun sawit yang sudah tidak ada lagi buahnya , tanpa kehabisan akal terdakwa berjalan kebelakang bagian kebun sawit tersebut dan melihat  buahnya belum di panen oleh pemiliknya , tanpa pikir panjang terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah egrek dan mulai memanen buah tersebut
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pun beristirahat setelah memanen buah sawit milik saksi ABDUL KARIM dan selanjutnya saat sedang beristirahat , terdakwa didatangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang diantaranya  bernama saksi HERMANTO , Saksi BRITO MANULLANG berlari ke arahnya dan menangkap terdakwa , selanjutnya Saksi HERMANTO langsung menelpon Bhabinkamptibmas Kepenghuluan Pematang Botam dan mengamankan barang bukti 32 (tiga puluh dua) janjang kelapa sawit , 1 (satu) buah egrek dan 1(satu) unit motor Vega ZR warna hijau
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Abdul Karim Als KARIM Bin M. SAERAN (Alm) untuk mengambil buah kelapa sawit miliknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang sawit
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Abdul Karim Als KARIM Bin M. SAERAN (Alm) mengalami kerugian sebanyak Rp. 532.000,-(lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

------------ PerbuatanTerdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalam Pasal Pasal 476  Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya