Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus/2025/PN Rhl Hade Rachmat Daniel ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-774/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin HELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR:                                                                   

--------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin HELMI Pada Hari Jum at tanggal  05 September 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Koridor PT RAPP KM 71 kelurahan Segati kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau “Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP menentukan “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”,  Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Berawal pertengahan bulan Agustus 2025 Terdakwa ada membeli atau menerima gadaian 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dari Sdr. HENDRA yang mana mobil tersebut merupakan hasil kejahatan sdr. HENDRA dan Saksi JUARI ALIAS ARI BIN TASLIM dalam kasus pencurian dan Terdakwa 5idak mengetahui dimana mereka melakukannya,seingat Terdakwa pada saat itu saudara HENDRA dan JUARI ALIAS ARI BIN TASLIM mendatangi Terdakwa dirumah Terdakwa dan mereka meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp 8.000.000 (delapa juta ruplah) dikaronakan uangTerdakwa hanya ada sebesar Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa berikan kepada saudara HENDRA selain uang Terdakwa juga memberikan narkotika sabu kepada mereka sebanyak 4 (empal) gram sedang narkotika sabu tersebut diterima oleh Saksi JUARI Alias ARI Bin TASLIM dan mereka berjanji akan menebus mobil tersebut apabilah mereka sudah punya uang tanpa ada batas perjanjan dan saing percaya. Lebih kurang 1minggu lamanya mobil tersebut selalu Terdakwa pergunakan untuk kepenuan Terdakwa sehar-hari dan selama mobil tersebut dalam penguasaan Terdakwa dimana mobil tersebut Terdakwa simpan dibelakang rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekra pukul 17.00 WiB datang beberapa Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil) mendekati Terdakwa pada saat itu sambil berkata "bang RAHMAN"dan Terdakwa secara respek langsung menjawab"lya bang,ada apa bang "dan Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil)  berkata " apa kau pegang itu " dan Terdakwa jawab"inl pak sabu"dan Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil) pada saat tu melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian atau sekitar tempat kejadian perkara dan dilemuan barang bukti dari genggaman tangan Terdakwa sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kip merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening kip merah yaing  Berisikan narkotika jenis sabu, dari atas meja tepatya didepan Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) buah plassk klip merah yang kosong dan uang tunal sebesar Rp 700.000 (tuijuah ratus ribu rupiah), dan pada saat itu Terdakwa dilakukan interogasi mengaku bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari reka Terdakwa yang bemama ANDIKA Alas DIKA (dalam ldik), dan setelah itu Pihak satuan Polres Rohil menanyakan tentang masalah mobil yang telah Terdakwa beli dari Saksi JUARI Alias ARI Bin TASLIM dan Terdakwa mengaku dan menjawab bahwa mobil tersebut sudah Terdakwa beli dari saudara HENDRA dan Saksi JUARI ALIAS ARI BIN TASLIM dan telah Terdakwa bayar sebesar Rp 8,000.000(delapan juta rupiah) dengan rincian uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah 4 (empat) gram narkotika jenis sabu,dan Terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut Terdakwa simpan dibelakang rumah Terdakwa, dan akhimya mobil tersebut disita oleh polisi. dan selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa kepolres Rohil guna menjalari proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasi menjual sabu sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan IBeratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3138/NNF/2025 tanggal pada hari senin tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

4550/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

4551/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIHAAN,S.Si, M.Si

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :161/10278/2025 tanggal 08 September  2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 5,84 (Delapan koma Sembilan Puluh Lima) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin HELMI Pada Hari Jum at tanggal  05 September 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Koridor PT RAPP KM 71 kelurahan Segati kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau “Berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP menentukan “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”,  Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 wib Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil) berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-ltaki yang Bemama JUARI Alias ARI di kota pekanbaru dan berdasarkan keterangan dari Saksi JUARI Alias ARI yang mana mobil dengan Merk TOYOTA CALIYA hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Saksi Juari Alias ari telah dijual kepada seorang laki-laki yang dikenal yang Bemama ABDUL RAHMAN Alias BEDUL Bin HELMI dan kemudian Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil)  mengetahui keberadaan ABDUL RAHMAN Alias BEDUL Bin HELMI dan selanjutnya team opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilr melakukan penyelifikan terhadap terduga sebagai pelaku penadahaan yang Bemama ABDUL RAHMAN Alas BEDUL Bin HELMI tersebut pada har Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17.00 WiB Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil) melakukan penangankapan terhadap Terdakwa pada saat hu sambil berkata "bang RAHMAN"dan Terdakwa secara respek langsung menjawab"lya bang,ada apa bang "dan Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil)  berkata " apa kau pegang itu " dan Terdakwa jawab"inl pak sabu"dan Saksi Budiman Siregar, Saksi M Fahrurozi Nasution dan Saksi Theofilus Yoseffanraw (masing-masing Anggota sat Reskrim Polres Rohil) pada saat tu melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian atau sekitar tempat kejadian perkara dan dilemuan barang bukti dari genggaman tangan Terdakwa sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kip merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening kip merah yaing  Berisikan narkotika jenis sabu, dari atas meja tepatya didepan Terdakwa duduk ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) buah plassk klip merah yang kosong dan uang tunal sebesar Rp 700.000 (tuijuah ratus ribu rupiah), dan pada saat itu Terdakwa dilakukan interogasi mengaku bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari reka Terdakwa yang bemama ANDIKA Alas DIKA (dalam ldik), dan setelah itu Pihak satuan Polres Rohil menanyakan tentang masalah mobil yang telah Terdakwa beli dari Saksi JUARI Alias ARI Bin TASLIM dan Terdakwa mengaku dan menjawab bahwa mobil tersebut sudah Terdakwa beli dari saudara HENDRA dan Saksi JUARI ALIAS ARI BIN TASLIM dan telah Terdakwa bayar sebesar Rp 8,000.000(delapan juta rupiah) dengan rincian uang tunai sebesar Rp 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ditambah 4 (empat) gram narkotika jenis sabu,dan Terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut Terdakwa simpan dibelakang rumah Terdakwa, dan akhimya mobil tersebut disita oleh polisi. dan selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa kepolres Rohil guna menjalari proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3138/NNF/2025 tanggal pada hari senin tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti
  • 4550/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 4551/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIHAAN,S.Si, M.Si

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :161/10278/2025 tanggal 08 September  2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 5,84 (Delapan koma Sembilan Puluh Lima) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya