INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Rhl | Hamka Akhmad | 1.PT.PERTAMINA HULU ROKAN 2.PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA 3.Kementerian ESDM 4.SKK MIGAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berharga menurut hukum Surat Keterangan Membuka Hutan:
- Surat Keterangan Buat Membuka Hutan Nomor: 5 /42/1971 atas nama Amri S yang diterbitkankan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 12 Maret 1971;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 10 /19/1976 atas nama Pandi. T yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 6 November 1976;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 12 /23/1976 atas nama Kamar yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 28 Desember 1976;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 10/31/1977 atas nama Takim yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 12 Desember 1977;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 11/32/1977 atas nama Gendeng yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 8 Desember 1977;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 14 /37/1977 atas nama Gendeng yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 10 Desember 1977;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 15 /38/1977 atas nama Bagus Niso yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 10 Desember 1977;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 19 /47/1977 atas nama Berlian Sahrin yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 9 November 1977;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 22 /48/1977 atas nama Busu Bin Talib yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 13 November 1977;
- Surat Keterangan Membuka Hutan Nomor: 87 /48/1980 atas nama Kahar Bin Talib yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Bangko Kanan tertanggal 5 Juni 1980;
3. Menyatakan Sah dan berharga menurut Hukum Peta Tanah kelompok masyarakat pemilik tanah yang dibuat dari hasil pengukuran oleh BPN Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 19 Oktober 2005 ;
4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai serta mengambil secara paksa tanah milik Penggugat tanpa izin dan tanpa memberi ganti rugi kepada Pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat dalam nilai saat ini perhektarnya adalah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) X 492 Ha (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Hektar) = Rp. 492.000.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Milyar Rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat membayar Dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) / Harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan inkracht;
7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
