Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup 1.CV TELUK BANO SEJAHTERA
2.ANTONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Saleh Harahap S.HAliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Tergugat
NoNama
1CV TELUK BANO SEJAHTERA
2ANTONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); 
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
 
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas + 100 (seratus) Hektar adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
 
4. Menghukum TERGUGAT I untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara ;
 
a) Menumbang Pohon kelapa sawit dan merobohkan bangunan yang ada di atas OBJEK SENGKETA;
b) Kemudian Melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur;
c) Serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).
 
5. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
 
6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyetorkan dana pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia Cq Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per Ha.
 
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
 
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. 
 
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak