Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Rhl SYAFRIZAL, SE HARRY RAHMADY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 560/Disnakertrans/PK/III/2023/669
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAFRIZAL, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY RAHMADY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari analisa perkara dan analisa yuridis serta keterangan para Saksi, Ahli dan Alat Bukti yang ada, maka dapat disimpulkan:

 

  • PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI (PT.PPLi) mendapatkan kontrak kerja dengan PT. PERTAMINA HULU ROKAN untuk melakukan pengolahan  limbah di AREA CMTF Balam dan CMTF Arak;
  • Pada Proyek CMTF, PT. PPLi tidak membentuk unit P2K3 ditempat kerja;
  • Pada Proyek CMTF tidak dilaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja di tempat kerja;
  • Pada Proyek CMTF tidak ada personil Ahli K3 Lingkungan Kerja;
  • Pada hari Jumat Tanggal 24 Februari 2023 bertempat di PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI (PT.PPLi) pada Proyek CMTF PT. PERTAMINA HULU ROKAN (PT.PHR) Tangki B Area CMTF Balam, Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan 3 (tiga) orang pekerja meninnggal dunia dalam Tangki B
  • Berdasarkan fakta-fakta dan pembahasan tersebut, maka terhadap TERSANGKA HARRY RAHMADY dengan jabatan Project Manager CMTF PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI (PT. PPLi) di duga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : Per.04/Men/1987 tentang  Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 2 Jo Pasal 3 Huruf a dan d Jo Pasal 71 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pihak Dipublikasikan Ya