| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 230/Pid.B/2026/PN Rhl | SURYA ANANDA, S.H | 1.DIMAS ABDI PERDANA Alias DIMAS Bin EDDY KUSIONO 2.BUDIONO Alias BUDI Bin NYOTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 230/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-284/L.4.20/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa I DIMAS ABDI PERDANA Alias DIMAS Bin EDDY KUSIONO dan terdakwa II BIDIONO Alias BUDI Bin NYOTO pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2026 bertempat di Blok 1, Kebun RKT, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
