Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
333/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.DANIEL SITORUS, S.H. 2.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H. 3.SURYA ANANDA, SH |
ATAN DEWA Alias DEWA Bin Alm. SAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 333/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-391/L.4.20/Eoh.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ATAN DEWA Alias DEWA Bin Alm. SAMAN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Reselement, RT-001/RW-017, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |