| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Pembangunan, Gang Usaha, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa yang berada di Jalan Pembangunan, Gang Usaha, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir melintasi rumah saksi Neneng yang letaknya disebelah gang rumah terdakwa, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit vario merah terparkir diteras rumah tersebut yang merupakan milik saksi Haidayati Alias Aida Binti Ujang, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut karena melihat disekitar rumah tersebut sepi terdakwa langsung masuk kedalam halaman rumah dengan cara melompati pagar, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci kontaknya dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas yang ujungnya dipipihkan atau diruncingkan dan 1 (satu) buah potongan anak bor sebagai gagang kunci pas yang memang sudah terdakwa bawa sebelumnya, setelah kunci stang tersebut terbuka, terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah menuju kejalan raya, merasa cukup jauh dari rumah saksi Neneng, terdakwa langsung menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut dan membawa nya untuk terdakwa sembunyikan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa 1 (satu) unit vario merah tersebut dari saksi Haidayati Alias Aida Binti Ujang selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Haidayati Alias Aida Binti Ujang mengalami kerugian sebesar Rp28.320.000 (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MARTIN Alias MARTIN Bin AMAT NASIR pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Pembangunan, Gang Usaha, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa yang berada di Jalan Pembangunan, Gang Usaha, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir melintasi rumah saksi Neneng yang letaknya disebelah gang rumah terdakwa, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit vario merah terparkir diteras rumah tersebut yang merupakan milik saksi Haidayati Alias Aida Binti Ujang, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut karena melihat disekitar rumah tersebut sepi terdakwa langsung masuk kedalam halaman rumah dengan cara melompati pagar, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci kontaknya dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas yang ujungnya dipipihkan atau diruncingkan dan 1 (satu) buah potongan anak bor sebagai gagang kunci pas yang memang sudah terdakwa bawa sebelumnya, setelah kunci stang tersebut terbuka, terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah menuju kejalan raya, merasa cukup jauh dari rumah saksi Neneng, terdakwa langsung menghidupkan kunci kontak sepeda motor tersebut dan membawa nya untuk terdakwa sembunyikan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa 1 (satu) unit vario merah tersebut dari saksi Haidayati Alias Aida Binti Ujang selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Haidayati Alias Aida Binti Ujang mengalami kerugian sebesar Rp28.320.000 (dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |