Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Fikry Ariga, S.H
2.Lani Regina Yulanda
FEBRI RAIZEN Alias FEBY Bin ROZALI IDRIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-160/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikry Ariga, S.H
2Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI RAIZEN Alias FEBY Bin ROZALI IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

----------- Bahwa ia Terdakwa FEBRI RAIZEN Alias FEBY Bin ROZALI IDRIS bersama dengan Saksi MAULANA HUSNI (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Bantaian RT. 014 RW. 005 Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Terdakwa bertemu Saksi Maulana Husni di rumah Sdr. Iwan dan Terdakwa berkata kepada Saksi Maulana Husni “Ayo kita buka rumah anak wak ado” dijawab Saksi Maulana Husni “Gak usah untuk orang awak, untuk orang lain saja lah” dijawab kembali oleh Terdakwa “Ayoklah kita tengok – tengok kesana”. Kemudian, Terdakwa bersama Saksi Maulana Husni berjalan menuju Jalan Lintas Bantaian RT. 014 RW. 005 Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir dan tiba di depan rumah Saksi Elida Rumita sekira jam 23.30 WIB. Melihat rumah dari Saksi Elida Rumita yang terdapat toko grosirnya tersebut, muncul niat dari Terdakwa dan Saksi Maulana Husni untuk mengambil barang – barang dari dalam toko grosir milik Saksi Elida Rumita. Lalu Terdakwa dan Saksi Maulana Husni pergi ke belakang toko grosir milik Saksi Elida Rumita melalui belakang rumah Saksi Elida Rumita. Selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela belakang toko grosir tersebut dengan cara memasukkan tangannya ke dalam jendela untuk membuka kunci pintu belakang toko grosir Saksi Elida Rumita tersebut. Setelah berhasil dibuka, Terdakwa berkata kepada Saksi Maulana Husni dengan mengatakan “Cemana, siapa yang masuk, aku sendiri atau berdua” dijawab Saksi Maulana Husni “Aku lah yang masuk, kau buka jalan keluar dan menjaga di luar sambil memantau”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menunggu di luar sekitaran rumah sedangkan Saksi Maulana Husni masuk ke dalam toko grosir milik Saksi Elida Rumita dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Redmi S2 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A38 warna emas bersinar, uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) slop rokok merk Surya, 3 (tiga) slop rokok merk Sempurna, 1 (satu) slop rokok merk Dji Sam Sore Black, 1 (satu) buah tas warna merah merk Chibao, 1 (satu) buah kartu kredit Bank BCA, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI atas nama Elida Br Rumita Simarmata dan atas nama Bliter Vedro Sihombing. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa dan Saksi Maulana Husni langsung pergi meninggalkan toko grosir milik Saksi Elida Rumita. Kemudian pada hari yang sudah memasuki hari Sabtu, tanggal 18 November 2023 sekira jam 03.00 WIB, Saksi Elida Rumita terbangun dari tidurnya untuk pergi ke kamar mandi. Pada saat berjalan ke kamar mandi, Saksi Elida Rumita melihat pintu belakang toko grosirnya sudah terbuka. Dikarenakan hal tersebut, Saksi Elida Rumita langsung buru – buru membangunkan suaminya yang bernama Saksi Bliter Vedro Sihombing dan menanyakan apakah sebelumnya pintu belakang toko grosirnya sudah ditutup dan dikunci, dijawab oleh Saksi Bliter Vedro Sihombing bahwa sebelumnya pintu belakang sudah ditutup dan ia sudah mengunci pintu dapur tersebut. Lalu, Saksi Elida Rumita bersama Saksi Bliter Vedro Sihombing masuk ke dalam toko grosir dan melihat jendela belakang toko grosir tersebut telah rusak serta barang – barang yang ada di dalam toko grosir tersebut juga telah hilang. Pada pagi harinya Saksi Elida Rumita bersama Saksi Bliter Vedro Sihombing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Hampar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Maulana Husni tersebut, Saksi Elida Rumita mengalami kerugian dengan total sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Maulana Husni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3, ke – 4, dan Ke – 5 KUHP ---------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya