Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ABD KODIR Alias KODIR Bin YAKUB (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-410/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD KODIR Alias KODIR Bin YAKUB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa ABD KODIR Alias KODIR Bin YAKUB (Alm) bersama-sama dengan Saksi NGADIMIN , Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. RINALDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gas Plant Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa yang merupakan  buruh atau pembersih lahan di area Perkebunan millik Sdr. Abeng yang beralamat di Gas Plant Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dihubungi oleh Saksi Ngadimin dengan tujuan mencari informasi mengenai situasi di kebun sawit milik Sdr. Abeng guna mempermudah niat Saksi Ngadimin, Sdr. Ahmad (DPO) dan Sdr. Rinaldi (DPO) untuk mengambil buah sawit dari kebun sawit milik Sdr. Abeng. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ngadimin “Dir aku mau datang ke rumah aman ngga kalo masuk” lalu terdakwa menjawab “ yaudah masuk aja lek tapi agak malam aja soalnya masi rame orang” terdakwa pun langsung mematikan telepon. Kemudian setelah mendapat informasi bahwasanya situasi di kebun sawit aman dari Terdakwa, pada hari Kamis pukul pukul 23.00 WIB Saksi Ngadimin bersama Sdr. Ahmad (DPO) dan Sdr. Rinaldi (DPO) masuk ke kebun kelapa sawit milik Sdr. Abeng yang berada di Jalan Gas Plant, Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir, setibanya dilokasi Sdr. Ahmad langsung memanen buah kelapa sawit menggunakan Egrek dan parang sementara saksi Ngadimin bersama Sdr. Rinaldi melakukan penyenteran pada pohon kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah senter kepala sambil menunggu buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr Ahmad. Setelah itu Saksi Ngadimin bersama Sdr. Rinaldi langsung mengambil buah kelapa sawit sebanyak 83 (delapan puluh tiga) tandan tersebut untuk dikumpulkan di dalam wadah milik Sdr. Abeng. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib, saat sedang mengambil buah kelapa sawit tersebut Saksi Ngadimin, Sdr. Ahmad (DPO) dan Sdr. Rinaldi (DPO) dipergoki dan Saksi Ngadimin berhasil diamankan oleh Saksi Nuryanto dan Saksi Lambok Purba yang merupakan anggota pekerja kebun Sdr. Abeng sedangkan Sdr. Ahmad dan Sdr. Rialdi berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ngadimin, Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) atas informasi yang diberikannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. Abeng mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya