Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
HERMAN AMINUDDIN HASIBUAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-484/L.4.20/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN AMINUDDIN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  • Bahwa  Terdakwa HERMAN AMINUDDIN HASIBUAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Bukit Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka beratyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB dalam keadaan cuaca cerah pada pagi hari , jalan lurus beraspal dan situasi lalu lintas sedang terdakwa melintas di jalan lintas Sumatera Simpang Bukit Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan mobil Toyota Calya B 1834 VKR dari arah ujung tanjung menuju ke arah menuju dumai dengan kecepatan kurang lebih 70 KM / Jam, selanjutnya pada saat terdakwa hendak menyalip mobil yang didepannya dan mengambil jalur sebelah kanan disaat bersamaan dari arah berlawanan tepatnya jalur sebelah kanan datang Mobil Honda Mobilio BM 1020 RZ yang dikemudikan oleh saksi Syaiful Irawan yang mana didalamnya mobil tersebut ada penumpangnya,  saksi Desi Novianti dan 2 orang anaknya yang terdiri dari saksi Khairunnisa Irawan serta saksi Fatahillah Rizqie Irawan, karena kelalaian terdakwa dan jarak antar mobil sudah terlalu dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi mobil yang dikendarai terdakwa menabrak mobil Honda Mobilio BM 1020 RZ yang dikemudikan oleh saksi Syaiful Irawan hingga rusak parah sedangkan saksi Desi Novianti dan 2 orang anaknya yang terdiri dari saksi Khairunnisa Irawan serta saksi Fatahillah Rizqie Irawan mengalami luka-luka, selanjutnya setelah kejadian saksi Syaiful Irawan keluar dari mobil untuk menjumpai terdakwa dan bertanya “mengapa cara mengemudimu seperti itu ?” terdakwa menjawab “karena mengantuk bang”

 

  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Calya B 1834 VKR yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil Honda Mobilio BM 1020 RZ yang dikemudikan oleh saksi Syaiful Irawan mengalami rusak berat dengan kerugian sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah)  

 

  • Bahwa menurut keterangan Ahli Dokter Spesialis Bedah Tulang, dr Cakra Andika, SpOT, AIFO-K,FICS, bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi Desi Novianti mengalami patah tulang bahu sebelah kiri dan telah dilakukan penanganan dengan operasi pemasangan Pen pada bahu sebelah kiri dan dapat disimpulkan diakibatkan benturan benda tumpul

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No.001/VER/RSAB-DMI/YANMED/02.2024 yang ditandatangani oleh dr.Dedi Heriansyah,M.K.M pada tanggal empat januari dua ribu dua empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor registrasi P240100503 atas nama Desi Novianti dengan kesimpulan sebagai berikut “pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh empat tahun pada bahu kiri pasien tampak bengkak, dan terdapat deformitas. akibat benda tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------------------------------------------

 

D A N

     KEDUA

  • Bahwa  Bahwa  Terdakwa HERMAN AMINUDDIN HASIBUAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Bukit Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 04 januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB dalam keadaan cuaca cerah pada pagi hari , jalan lurus beraspal dan situasi lalu lintas sedang terdakwa melintas di jalan lintas Sumatera Simpang Bukit Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan mobil Toyota Calya B 1834 VKR dari arah ujung tanjung menuju ke arah menuju dumai dengan kecepatan kurang lebih 70 KM / Jam, selanjutnya pada saat terdakwa hendak menyalip mobil yang didepannya dan mengambil jalur sebelah kanan disaat bersamaan dari arah berlawanan tepatnya jalur sebelah kanan datang Mobil Honda Mobilio BM 1020 RZ yang dikemudikan oleh saksi Syaiful Irawan yang mana didalamnya mobil tersebut ada penumpangnya, saksi Desi Novianti dan 2 orang anaknya yang terdiri dari saksi Khairunnisa Irawan serta saksi Fatahillah Rizqie Irawan, karena kelalaian terdakwa dan jarak antar mobil sudah terlalu dekat sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi mobil yang dikendarai terdakwa menabrak mobil Honda Mobilio BM 1020 RZ yang dikemudikan oleh saksi Syaiful Irawan hingga rusak parah sedangkan saksi Desi Novianti dan 2 orang anaknya yang terdiri dari saksi Khairunnisa Irawan serta saksi Fatahillah Rizqie Irawan mengalami luka-luka, selanjutnya setelah kejadian saksi Syaiful Irawan keluar dari mobil untuk menjumpai terdakwa dan bertanya “mengapa cara mengemudimu seperti itu ?” terdakwa menjawab “karena mengantuk bang”

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No.002/VER/RSAB-DMI/YANMED/02.2024 yang ditandatangani oleh dr.Dedi Heriansyah,M.K.M pada tanggal empat januari dua ribu dua empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor registrasi P240100506 atas nama Khairunnisa Irwan dengan kesimpulan sebagai berikut “pada pemeriksaan korban perempuan berusia 11 tahun, pada hidung terasa nyeri akibat benda tumpul

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No.003/VER/RSAB-DMI/YANMED/02.2024 yang ditandatangani oleh dr.Dedi Heriansyah,M.K.M pada tanggal empat januari dua ribu dua empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor registrasi P240100509 atas nama Khairunnisa Irwan dengan kesimpulan sebagai berikut “pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 8 tahun, pada hidung terasa nyeri akibat benda tumpul

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya