Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Rhl DRS. POLEM GINTING 1.HENRY SIREGAR Als. ERIK
2.PUNGUAN POLTAK MARTUMBUR SIMARMATA
3.PARDAMEAN SIMARMATA
4.ELBERIA SIMARMATA
5.ALPI ARDYAMBY SIMARMATA
6.ROCHNY SARAGIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. POLEM GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winda Rosmauli Br Galingging, S.H.DRS. POLEM GINTING
Tergugat
NoNama
1HENRY SIREGAR Als. ERIK
2PUNGUAN POLTAK MARTUMBUR SIMARMATA
3PARDAMEAN SIMARMATA
4ELBERIA SIMARMATA
5ALPI ARDYAMBY SIMARMATA
6ROCHNY SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA PENGHULU SINTONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMIER

1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan / Keterangan Tanah tercatat atas nama Drs. Polem Ginting yang diterbitkan oleh Turut Terguat pada tanggal 18 Nopember 1996. ADALAH SAH SECARA HUKUM.
3. Menyatakan sebidang tanah kurang lebih seluas 260.000 M2 (dua ratus enam puluh ribu meter peregi) atau kurang lebih seluas 26 (dua puluh enam) Hektar dahulu di KM. 5 Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Dati II Bengkalis, sekarang terletak di Dusun Pematang Tonam RT. 012 RW. 006 Kepenghuluan (Desa) Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Dengan batas batas tanah sebagai berikut :
 
Utara dengan Parit Bekoan / Drs. Polem Ginting 290 Meter
Selatan dengan Parit Bekoan / Atak 281 Meter
Barat dengan Parit Bekoan / Drs. Polem Ginting 844 Meter 
Timur dengan Parit Bekoan / SRDP 940 Meter.
 
ADALAH SAH, MILIK PENGGUGAT (IC. Drs. POLEM GINTING).
4. Menyatakan Surat Pembatalan Nomor 100/PEM/VII/2024/32 tertanggal 12 Juli 2024 dan Surat Keterangan Pembatalan Nomor: 42/SKP/ST/2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yaitu :
1) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Jone Morena Siregar dengan surat register nomor : 143/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
2) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Henry Siregar dengan surat register nomor : 144/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
3) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Jone Morena Siregar dengan surat register nomor : 145/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
4) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Jone Morena Siregar dengan surat register nomor : 146/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
5) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Dian Restu Anggara dengan surat register nomor : 147/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
6) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Dian Restu Anggara dengan surat register nomor : 148/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
7) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Jone Morena Siregar dengan surat register nomor : 149/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
8) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Erlina dengan surat register nomor : 150/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
9) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Erlina dengan surat register nomor : 151/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
10) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Henry Siregar dengan surat register nomor : 152/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
11) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Henry Siregar dengan surat register nomor : 153/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
12) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Henry Siregar dengan surat register nomor : 154/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
13) Surat Keterangan Ganti Kerugian antara Drs. Polem Ginting (ic. Penggugat) dengan Erlina dengan surat register nomor : 155/SKGR/ST/2023 diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 16 Juni 2023.
ADALAH SAH SECARA HUKUM.
5. Menyatakan Surat Pembatalan Nomor 100/PEM/VII/2024/33 tertanggal 12 Juli 2024 dan Surat Keterangan Pembatalan Nomor: 43/SKP/ST/2024 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat terhadap Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yaitu :
1) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 162/SKGR/ST/2023, tercatat atas nama Pardamean Simarmata.
2) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 163/SKGR/ST/2023, tercatat atas nama Pardamean Simarmata.
3) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 164/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Punguan Poltak Martumbur Simarmata.
4) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 165/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Punguan Poltak Martumbur Simarmata.
5) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 166/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Punguan Poltak Martumbur Simarmata.
6) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 167/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Punguan Poltak Martumbur Simarmata.
7) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 168/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Punguan Poltak Martumbur Simarmata.
8) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 169/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Rochny Saragih.
9) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 170/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Rochny Saragih.
10) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 171/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Elberia Simarmata.
11) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 172/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Elberia Simarmata.
12) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 173/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Alpi Ardyamby Simarmata.
13) Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register nomor : 174/SKGR/ST/2023 tercatat atas nama Alpi Ardyamby Simarmata.
ADALAH SAH SECARA HUKUM.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I memalsukan tanda tangan milik Penggugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian diatas tanah milik Penggugat yang ber akibat Tergugat I telah dihukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam perkara pidana nomor : nomor : 232/Pid. B/2025/PN. RHL tertanggal 10 September 2025. ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
7. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI menguasai, mengelolah, dan merusak tanaman milik Penggugat. ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
8. Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk menyerahkan tanah objek perkara kurang lebih seluas 260.000 M2 (dua ratus enam puluh ribu meter peregi) atau kurang lebih seluas 26 (dua puluh enam) Hektar kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani apa pun.
9. Memerintahkan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini, apa bila putusan ini telah berkekuatan hukum (ingkrah).
10. Memerintahkan para Tergugat (T.-II s/d T.-VI) untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik baik kerugian secara materill maupun kerugian imaterill sebesar Rp. 4.680.000.000.- (Empat Miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah). Dengan perincian sebagai berikut :
A. KERUGIAN MATERILL. 
1) Kerusakan tanaman milik Penggugat kurang lebih seluas 8 (delapan) Hektar, harga 1 (satu) kerugian tanaman kelapa sawit diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) X (kali) 135 (seratus tiga puluh lima) tanaman kelapa sawit / (per) Hektar = Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) X (kali) 8 (delapan) Hektar = Rp. 1.080.000.000.- (satu miliar delapan puluh juta rupiah).
2) Penggugat kehilangan hak atas tanahnya kurang lebih seluas 26 (dua puluh enam) Hektar X (kali) harga / (per) Hektar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) = Rp. 2.600.000.000.- (dua miliar enam ratus juta rupiah).
B. KERUGIAN IMATERILL.
Bahwa martabat (harga diri) serta kesehatan tercela serta terganggu akibat Penggugat tidak dapat menguasai serta mengelolah tanah miliknya, untuk mempermudah menghitung kerugian yang dialami oleh Penggugat, jika dibuat perhitungan dalam bentuk Rupiah sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a-quo ini.
 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak